nusabali

Menang, Pemkab Segera Ajukan Eksekusi

  • www.nusabali.com-menang-pemkab-segera-ajukan-eksekusi

Pemkab Buleleng akhirnya dinyatakan menang di tingkat Mahkamah Agung (MA) atas sengketa kepemilikan lahan seluas 15 are di Jalan Teratai Singaraja.

Sengketa Lahan di Jalan Teratai

SINGARAJA, NusaBali 
Pemkab pun segera ajukan eksekusi terhadap lahan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Langkah itu guna mewujudkan rencana pembuatan jalan tembus menuju lokasi lahan Pemkab seluas 2 hektare di seberang Tukad (sungai) Banyumala, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng. “PK (peninjauan kembali, Red) yang kami ajukan dikabulkan, jadi kami menang sesuai keputusan MA tertanggal 17 April 2017, yang kami terima tanggal 11 Agustus 2017 lalu,” ungkap Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Setkab Buleleng Bagus Gede Berata, di ruang kerjanya, Selasa (22/8).

Sengketa kepemilikan lahan ini telah berlangsung hampir 5 tahun, berawal dari munculnya dua sertifikat atas lahan tersebut. Semula lahan itu diakui Pemkab Buleleng sebagai aset dengan bukti sertifikat hak pakai bernomor 16 Tahun 2009. Belakangan, Pemkab digugat atas penguasaan lahan itu oleh Putu Deresnaguna dkk yang mengaku sebagai ahli waris atas lahan tersebut di PN Singaraja. Ternyata penggugat juga menguasai lahan itu seluas 3 are dengan bukti sertifikat hak milik yang terbit pada tahun 2001. Putu Deresnaguna dkk menggugat Bupati Buleleng dan pihak BPN.

Proses hukum pun berlanjut ke tingkat MA, yang dimenangkan oleh Pemkab Buleleng selaku tergugat. Kabag Hukum Bagus Berata menyebut, ada dua alat bukti yang menguatkan lahan seluas 15 are itu adalah aset Pemkab. Alat bukti itu berupa silsilah ahli waris pemilik lahan tersebut dan sertifikat asli dimana lahan tersebut sempat dijual ke Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Provinsi Bali. “Dua alat bukti itu ada dalam Novum yang kita sampaikan ke MA, ternyata lahan itu sudah dijual ke DPU Provinsi Bali, semua buktinya kami pegang,” ujar Bagus Berata.

MA dalam amar putusannya menerangkan, mengabulkan permohonan PK dari pemohon yakni Bupati Buleleng. Membatalkan Putusan MA Nomor 2350K/Pdy/2013 tanggal 19 Desember 2014, dan menyatakan sertifikat hak pakai Nomor 16 tahun 2009, seluas 15 are atas nama Pemegang hak Pemkab Buleleng, adalah sah. Menyatakan lahan seluas 3 are yang menjadi obyek sengketa adalah sah menjadi bagian dari lahan seluas 15 are. Menyatakan sertifikat hak milik Nomor 312 Tahun 2001 seluas 3 are atas nama Putu Deresnaguna adalah tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Kabag Hukum Bagus Berata mengaku telah berkoordinasi dengan tim advokasi Pemkab Buleleng guna ajukan permohonan eksekusi atas lahan seluas 3 are itu kepada PN Singaraja. Langkah ini guna mengembalikan lahan tersebut menjadi aset Pemkab sesuai dengan sertifikat hak pakai nomor 16 Tahun 2009. Dengan menjadi aset, pembuatan jalan tembus menuju lokasil lahan milik Pemkab Buleleng seluas 2 hektar di seberang Tukad Banyumala, bisa direncanakan lagi. *k19

Komentar