nusabali

Sidak KTR, 4 Orang Diciduk

  • www.nusabali.com-sidak-ktr-4-orang-diciduk

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali dan Badung menciduk empat orang penunggu pasien di RSUD Mangusada yang sedang merokok di areal rumah sakit yang masuk kawasan tanpa rokok (KTR).

MANGUPURA, NusaBali
Sebagai bentuk efek jera petugas mengenakan tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Kasatpol PP Badung IGAK Surya Negara menjelaskan, sidak KTR ini rutin dilakukan untuk menertibkan perokok-perokok di kawasan yang terlarang. Sidak dipelopori oleh Satpol PP Bali. Sementara Satpol PP Badung sifatnya mendampingi. “Untuk sidak hari ini (kemarin) ada di dua lokasi, yakni RSUD Mangusada dan Puskesmas Mengwi I. Namun pelanggar cuma kami temukan di RSUD Mangusada,” tuturnya, Selasa (22/8).

Saat sidang ada empat orang penunggu pasien yang berhasil diciduk. Namun hanya dua orang saja yang mendapatkan tipiring pada 30 Agustus 2017 mendatang. Sedangkan dua orang lagi hanya diberikan pembinaan, karena kebetulan sedang menunggu pemulangan jenazah anggota keluarganya di depan ruang jenazah rumah sakit.

“Sebetulnya empat orang kami amankan, tapi cuma dua orang kami buatkan berita acara untuk pengadilan. Dua orang ini kami minta sidang tipiring tanggal 30 Agustus ini,” kata Surya Negara.

Sidak di puskesmas yang berada di sebelah barat Mapolres Badung itu, kata Surya Negara, nihil temuan. “Kalau di puskesmas nihil. Mungkin karena kami sudah sering berikan pembinaan, sehingga tidak ada yang berani merokok sembarangan,” tukasnya.

Sidak KTR seperti ini, imbuhnya, akan diselenggara secara rutin. Baik itu melibatkan Satpol PP Bali atau tidak. “Tentu ke depan kami akan lakukan rutin. Karena bagaimana pun perda harus ditegakkan,” tegas Surya Negara.

Untuk diketahui, berdasarkan Perda Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2013, kawasan tanpa rokok ditetapkan sebagai berikut; fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum. Kini perda tengah dalam pembahasan untuk direvisi, pasalnya sanksi denda terhadap pelanggaran merokok sembarangan dinilai terlalu kecil yakni Rp 50 ribu. Berdasarkan usulan dari kalangan legislatif sanksi bagi perokok sembarangan bisa dimaksimalkan menjadi Rp 500 ribu. *asa

Komentar