nusabali

RI-Rusia Barter Rp 15 T Hasil Kebun dan Sukhoi

  • www.nusabali.com-ri-rusia-barter-rp-15-t-hasil-kebun-dan-sukhoi

Awalnya hanya karet, namun komoditas yang juga punya nilai tambah. Anda jual pesawat ke kami itu juga added value, saya enggak mau kirim karet mentah, minimal sudah rubber, CPO juga kalau bisa turunannya.

JAKARTA, NusaBali
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sepakat melakukan imbal dagang antara hasil perkebunan Indonesia dengan 11 pesawat tempur Sukhoi Su-35 dengan pihak Rusia.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan nilai pembelian 11 pesawat tempur generasi baru itu mencapai US$ 1,14 miliar atau setara Rp 15,16 triliun (kurs Rp 13.300).

Enggartiasto mengatakan, komoditas perkebunan yang ditawarkan yakni karet, minyak sawit atau CPO, kopi, kakao, tekstil, teh, dan rempah-rempah. Namun dia menegaskan, tidak akan mengekspor komoditas perkebunan dalam bentuk mentah.

Selain hasil perkebunan, komoditas ekspor lain yang ditawarkan ke Rusia antara lain ikan olahan, resin, kertas, mesin, alas kaki, produk industri pertahanan, sampai furniture.

Pemerintah mengupayakan agar ekspor hasil perkebunan Indonesia ke Rusia dalam skema imbal dagang itu berupa produk turunan, sehingga memiliki nilai tambah yang lebih besar bagi neraca perdagangan Indonesia.

"Mereka awalnya harap karet saja, kita minta enggak itu saja. Kita sampaikan ke Rostec komoditas yang juga punya nilai tambah. Saya jelaskan ke mereka, Anda jual pesawat ke kami itu juga added value, saya enggak mau kirim karet mentah, minimal sudah rubber, CPO juga kalau bisa turunannya," jelas Enggar.

Saat ini kedua negara sudah menyepakati barter 50% dari nilai pesawat Sukhoi dengan komoditas perkebunan lewat MoU. Lalu akan diteruskan menjadi perjanjian jual beli setelah pembahasan jenis komoditas, sekaligus valuasi harganya, disepakati.

"Rostec akan ke sini, kita sama-sama paralel meeting. Kalau semua sudah disepakati, kita akan meningkatkan MoU dengan perjanjian imbal dagang dengan mereka. Kapan proses delivery, prosesnya akan dibicarakan lagi. Karena detailnya banyak yang harus dibahas, jenis komoditasnya dan value-nya. Mereka juga minta pelabuhannya tidak di satu tempat," papar Enggar.

Kebijakan imbal beli itu diatur dalam UU Nomor 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2014 tentang Mekanisme Imbal Dagang.

Regulasinya, setiap pembelian alat peralatan pertahanan keamanan (Alpalhankam) harus memenuhi minimal 85% kandungan lokal (ofset). Sedangkan dalam pembelian Sukhoi Su-35, Rusia memberikan ofset 35% dari kewajiban 85%, sehingga pembelian pesawat tempur tersebut harus dibarengi kewajiban Rusia membeli atau imbal beli 50% dari nilai kontrak US$ 1,14 miliar. *ant

Komentar