nusabali

Lima Pemuda Terancam Bui 5 Tahun

  • www.nusabali.com-lima-pemuda-terancam-bui-5-tahun

Korban mengalami lebam pada mata kanan hingga matanya tak bisa dibuka. 

TABANAN, NusaBali
Anggota Sat Reskrim Polres Tabanan menangkap 5 pemuda asal Banjar Dangin Jelinjing, Desa Belalang, Kecamatan Kediri, Tabanan yang diduga mengeroyok I Made Bopi Tirta, 22, Senin (21/8). Kasus pengeroyokan ini terjadi di Pantai Kedungu, Banjar Kedungu, Desa Belalang, Kecamatan Kediri, Tabanan, Minggu (20/8). Akibatnya, korban pengeroyokan mengalami sejumlah luka hingga mendapat perawatan di BRSUD Tabanan. Kelima pelaku terancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kelima pemuda ini diamankan petugas di rumahnya masing-masing. Mereka itu I Made S alias Dek Arta, 21, I Made R, 21, I Wayan EK alias Co, 18, I Kadek P alias Paris, 19, dan I Made B alias Cik, 22. “Mereka warga Banjar Danin Jelinjing, Desa Belalang. Semuanya sudah diamankan,” ungkap Kasubag Humas Polres Tabanan, AKP I Putu Oka Suyasa, Selasa (22/8). Hanya saja motif pengeroyokan terhadap Bopi Tirta, pemuda asal Banjar Buahan Utara, Desa Buahan, Kecamatan/Kabupaten Tabanan belum terungkap. Dugaan awal hanya salah paham.

AKP Oka Suyasa menjelaskan, kasus pengeroyokan ini terjadi di Pantai Kedungu pada Minggu (20/8) sekitar pukul 06.30 Wita. Saat itu korban ke Pantai Kedungu untuk Banyu Pinaruh. Mendengar ada ribut-ribut, korban berusaha melerai keributan itu. Namun sekelompok pemuda yang berkumpul sambil minum arak tersinggung. Lima pemuda yang diduga di bawah pengaruh alcohol ini lantas mengeroyok korban. Tak terima korban dikeroyok, I Komang Sentana, 49 (paman korban) melaporkan kasus itu ke polisi.

Menurut AKP Oka Suyasa, berdasar keterangan sumber di lapangan, ada dua orang yang jadi korban pengeroyokan termasuk Bopi Tirta. “Korban Bopi dibawa berobat ke BRSUD Tabanan karena mengalami sejumlah luka,” terang AKP Oka Suyasa. Luka yang dialami korban yakni lebam pada mata kanan hingga tidak bisa melihat. Pipi kanan dan kiri juga luka lebam sementara telapak dan siku korban luka lecet. “Awalnya korban menolong orang dikeroyok, namun akhirnya dia juga ikut dikeroyok,” imbuh AKP Oka Suyasa.

Setelah menerima laporan dari paman korban dan melakukan penyelidikan, anggota akhirnya mengamankan pemuda dari Banjar Dangin Jelinjing, Desa Belalang yang diduga pelaku pengeroyokan. “Sesuai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara,” tandas AKP Oka Suyasa. Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasusnya. Kelima terduga pelaku pengeroyokan masih dimintai keterangan. *d

Komentar