nusabali

Satu Pejabat Tak Diizinkan Dilantik

  • www.nusabali.com-satu-pejabat-tak-diizinkan-dilantik

Seorang calon pejabat bisa ditetapkan dan dilantik menduduki jabatan Eselon IIB apabila minimal pernah menjabat pada jabatan sebelumnya selama 2 tahun.

Ni Nyoman Surattini Belum Penuhi Syarat


SINGARAJA, NusaBali
Satu dari tiga pejabat hasil lelang jabatan lingkup Pemkab Buleleng, dipastikan tidak bisa dilantik. Alasannya, pejabat yang bersangkutan dianggap belum penuhi persyaratan dilantik sebagai pejabat Eselon IIB. Kepastian itu setelah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjawab surat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng.

Dalam lelang jabatan, sudah ada tiga calon pejabat yang lolos  untuk tiga posisi Eselon IIB, masing-masing Dinas Pemadam Kebakaran adalah Gede Sugiartha Widiada yang kini masih menjabat Kabag Perlengkapan dan Perawatan (Perwat), kemudian untuk Dinas Perpustakan dan Kearsipan adalah Putu Artawan yang kini masih menjabat Kabag Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang), dan untuk Dinas Perkimta adalah Ni Nyoman Surattini yang kini menjabat Sekretaris Dinas Perkimta sekaligus sebagai Plt.

Ketiga calon pejabat tersebut dinyatakan lolos setelah menduduki rangking teratas hasil seleksi. Namun, salah satu dari ketiga calon pejabat itu, ternyata belum penuhi syarat masa jabatan. Dalam persyaratan, seorang calon pejabat bisa ditetapkan dan dilantik menduduki jabatan Eselon IIB, minimal pernah menjabat pada jabatan sebelumnya selama 2 tahun.  Nah, kabarnya Plt Dinas Perkimta Ni Nyoman Surattini belum penuhi syarat tersebut. Maklum saja, Dinas Perkimta sendiri baru berdiri kurang setahun, hasil dari pengembangan OPD.

Terkait dengan persoalan tersebut, BKPSDM kemudian minta penegasan kepada KASN melalui surat resmi. Hasilnya, KASN melalui suratnya tertanggal 10 Agustus 2017, menyebutkan pelantikan terhadap calon pejabat yang belum penuhi syarat harus ditunda hingga pejabat yang bersangkutan genap menduduki jabatan sebelumnya selama 2 tahun. “Pelantikannya memang ditunda sampai penuhi persyaratan. Dan jabatan Kadis Perkimta tetap Plt, tidak ada lelang jabatan untuk Perkimta, karena surat KASN sudah jelas ditunda hingga penuhi persyaratan 2 tahun,” terang  Kepala BKPSDM Ni Made Rousmini yang juga Sekretaris Panitia Seleksi (Pansel) Lelang Jabatan Senin (21/8).

Sedangkan terkait dengan pelantikan terhadap dua pejabat hasil lelang, Rousmini menyebut masih menunggu terbitnya izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. BKSDM Buleleng tanggal 4 Agustus 2017 yang lalu meminta izin pelantikan, namun hingga pertengahan bulan ini izin belum juga turun. Dari surat tersebut, BKSDM meminta petunjuk apakah pelantikan dizinkan sebelum Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilantik tanggal 27 Agustus 2017 atau menunggu enam bulan setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. “Kamis masih tunggu izin dari Kemendagri turun dan kalau sudah turun apakah itu diizinkan untuk pelantikan lelang jabatan itu kita jalankan atau diizinkan sekaligus pengisian jabatan akibat pergeseran maupun pengisian karena pejabatnya pensiun dilakukan bersama-sama itu yang kita ikuti,” katanya. *k19

Komentar