nusabali

Pembunuh Istri Divonis 8 Tahun Penjara

  • www.nusabali.com-pembunuh-istri-divonis-8-tahun-penjara

I Ketut Redin alias Nang Darmika,51, terdakwa kasus pembunuhan terhadap istri Ni Wayan Lenyod, 50, divonis delapan tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Selasa (25/7) pukul 12.00 hingga 13.00 Wita.

BANGLI, NusaBali

Vonis terhadap Redin ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 10 tahun. Majelis hakim yang diketuai AA Putra Wiratjaya dalam amar putusannya mengungkapkan terdakwa Redin alias Nang Darmika terbukti melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatknya meninggalnya atau matinya orang sebagaimana diatur dalam pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Lebih lanjut, hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Ni Wayan  Lenyod meninggal dunia, terdakwa berusaha menutupi perbuatannya dengan cara membuat peristiwa tersebut seolah-olah korban I Wayan  Lenyod lakukan aksi bunuh diri.

Sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum. Majelis hakim lalu menjatuhkan vonisnya selama delapan tahun penjara kepada terdakwa Redin.

Atas putusan tersebut terdakwa Redin alias Nang Darmika didampingi penasehat hukumnya I Wayan Wira SH menyatakan menerima dan tidak melakukan banding. Hal serupa diungkapkan JPU Ni Putu Erik Sumyanti SH. “Kami menerima  putusan dari majelis hakim,” katanya.

Kasus pembunuhan Ni Wayan Lenyod yang dilakukan suaminya sendiri, I Ketut Redin alias Nang Darmika sempat menggemparkan masyarakat Desa Landih, Bangli pada bulan Februari 2017 lalu.

Kejadian itu berawal saat korban meminta uang kepada pelaku sebesar Rp 200 ribu  untuk keperluan membeli kain warna hitam yang digunakan untuk upacara ngaben missal, namun  pelaku tidak memberikan dengan alasan tidak memiliki uang. Keduanya lalu terlibat cekcok. Karena emosi, Ketut Redin lalu mendatangi korban dan mencekik lehernya. Namun korban melawan dan berhasil lepas dan lari ke luar rumah. Tapi pelaku mengejar korban dan berhasil mencekik kembali korban di halaman rumah hingga akhirnya korban lemas.

Mengetahui istrinya lemas, pelaku balik ke dapur untuk mengambil kain selendang yang disimpan di dalam kardus. Berbekal selendang itu pelaku menjerat leher korban hingga tewas. Mengetahui istrinya tewas membopong tubuh istrinya itu ke areal tegalan yang ada di sebelah timur rumah. Pelaku kemudian melilit leher korban dan njung selendang diikatkan di pohon kopi agar seolah-olah korban mati bunuh diri. Namun polisi melihat kejanggalan atas kasus itu, hingga kemudian terungkap bahwa terdakwa Redin sendiri yang membunuh istrinya. *e

Komentar