nusabali

Dewan-Eksekutif Sepakat Bentuk Perda BPK Padangbai

  • www.nusabali.com-dewan-eksekutif-sepakat-bentuk-perda-bpk-padangbai

DPRD Karangasem bersama jajaran eksekutif sepakat membentuk Peraturan Daerah (Perda) Badan Pengelola Kawasan Padangbai, agar di kemudian hari tidak bermasalah secara hukum dalam hal memungut retribusi. Sebab menyangkut retribusi mesti diatur perda bukan peraturan bupati (Perbup).

AMLAPURA, NusaBali

Hal itu mengemuka dalam rapat gabungan komisi dipimpin Ketua DPRD I Nengah Sumardi, sedangkan jajaran eksekutif dipimpin Sekda I Gede Adnya Muliadi di Ruang Rapat DPRD Karangasem, Jalan Ngurah Rai Amlapura, Senin (24/7).

Anggota DPRD dari Fraksi PDIP I Komang Sudanta mengapresiasi terobosan eksekutif untuk meningkatkan pendapatan. Tetapi payung hukumnya ada yang kurang pas, sehingga perlu dibenahi. “Makanya secepatnya bahas ranperda menjadi perda. Ini tidak boleh ditunda-tunda, apalagi kami telah berkonsultasi ke pusat, tinggal mengharmonisasikan kinerja eksekutif dengan legislatif,” ucapnya.

Komang Sudanta menambahkan, payung hukum yang dibutuhkan adalah perda, setelah itu barulah diterbitkan perbup. Perbup tersebut merujuk pada perda.

Di samping itu perlu ada tinjauan atas tiga aspek; bisnis, sosial, dan hukum. “Ketiga aspek itu mesti bersinergis. Mari kita sambut niat baik eksekutif, untuk menambah pendapatan,” tambah Komang Sudanta.

Harapan serupa dilontarkan Ketua Fraksi Partai Golkar I Nengah Sudarsa. Aspek hukum harus dimatangkan agar kinerjanya tidak menuai kendala di kemudian hari.

Adnya Muliadi menyambut positif masukan dari DPRD. “Kami akui payung hukum yang diberlakukan selama ini belum sempurna. Kami sepakat melakukan perbaikan bersama,” ujar Adnya Muliadi.

Dasar terbentuknya ranperda untuk dibahas jadi perda tersebut berdasar hasil konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Bali dan pemerintah pusat.

Selama ini Operasional Badan Pengelola Kawasan (BPK) Padangbai, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, hanya mengacu Perbup No 21 tahun 2017 tentang Pengelolaan Kawasan Padangbai dan SK Bupati Karangasem No 430/HK/2017 tentang Penetapan Susunan Organisasi Badan Pengelola Kawasan Padangbai.

Sebelumnya diberitakan, operasional Badan Pengelola Kawasan (BPK) Padangbai, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Karangasem dihentikan sementara sejak Jumat (21/7). Alasannya, ada instruksi dari Pemprov Bali lantaran Peraturan Bupati (Perbup) Karangasem No 21 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kawasan Padangbai, perlu direvisi.

Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri mengakui mendapat instruksi dari Pemprov Bali, sehingga Badan Pengelola Kawasan Padangbai tidak melakukan pungutan retribusi sejak Jumat (21/7). Menurutnya, sejak awal berupaya taat aturan agar pengoperasian Badan Pengelola Kawasan Padangbai memiliki landasan hukum. Prosesnya diawali dengan memohon aset Dermaga Rakyat Padangbai ke Pemerintah Provinsi Bali. Setelah dikabulkan, kemudian membentuk badan pengelola kerjasama dengan Desa Pakraman Padangbai, disusul membentuk badan pengelola, dilanjutkan terbitnya Perbup No 21 Tahun 2017 dan SK Bupati Karangasem No 430/HK/2017 tentang Penetapan Susunan Organisasi Badan Pengelola Kawasan Padangbai.

Pengelolaannya dilaunching pada Kamis (22/6) tetapi resmi dioperasikan pada Sabtu (8/7). “Ya ada instruksi dari Pemprov Bali, kita mesti patuhi sambil merevisi perda,” ujar Bupati Mas Sumatri kepada NusaBali di kediamannya, Jalan Jeruk Amlapura, Minggu (23/7).

Yang dilakukan BPK Padangbai antara lain memungut retribusi bagi wisatawan yang akan menyeberang ke Gili Trawangan, NTB, mengelola parkir, dan penanganan sampah di kawasan yang dikelola. *k16

Komentar