nusabali

PSI Bali Prediksi akan Banyak Gugatan ke MK

  • www.nusabali.com-psi-bali-prediksi-akan-banyak-gugatan-ke-mk

Pasca disahkannya RUU Pemilu menjadi Undang-Undang Pemilu pada, Jumat (21/7) lalu, masih menyisakan tanda tanya, termasuk bagi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bali. 

Pasca Pengesahan UU Pemilu di DPR

DENPASAR, NusaBali
Menurut Ketua DPW PSI Bali, I Nengah Yasa Adi Susanto, RUU pemilu yang sudah disahkan ini sarat dengan kepentingan dan pertarungan antar partai politik yang saat ini memiliki wakil di DPR. 

“Ada dua isu krusial dalam UU pemilu, yakni pasal terkait dengan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dan pasal terkait dengan verifikasi faktual partai politik peserta pemilu,” ungkap Adi Susanto saat membuka Kopi Darat Daerah (Kopdarda) PSI Badung dan Denpasar di Samani Resto, Denpasar, Minggu (23/7). Terkait dengan pasal yang tidak mengharuskan partai politik yang ikut pemilu di tahun 2014 lalu untuk tidak diikutkan verifikasi oleh KPU sangat bertentangan dengan asas keadilan sesuai dengan pasal 5 huruf g UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. 

“Seharusnya setiap partai politik diverifikasi oleh KPU sebelum dinyatakan bisa bertarung pada pemilu 2019 nanti,” tegas advokat muda ini. Hal tersebut juga sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu yang berbunyi, Partai politik peserta pemilu pada pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu pada pemilu berikutnya. 

Bila MK konsisten dan tidak diintervensi oleh pihak penguasa dan parpol lama pihaknya yakin 100 persen pasal yang tidak mengharuskan parpol lama untuk diverifikasi KPU akan dengan mudah dibatalkan MK, nanti saat PSI mengajukan judicial review ke MK.

Isu lainnya terkait dengan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Menurut Adi seharusnya pemerintah dan parpol pendukung pemerintah tidak perlu ketakutan dan paranoid dengan banyaknya calon presiden yang akan menjadi pesaing Presiden Jokowi di tahun 2019 nanti. Putusan MK No 14/PUU-XI/2013 sudah jelas menegaskan bahwa pemilu dan pemilihan presiden akan dilaksanakan secara serentak di tahun 2019 nanti. 

Menurut politisi PSI asal Desa Bugbug, Karangasem ini di samping dasar hukumnya tidak jelas terkait dengan pasal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), juga pasal ini jelas merugikan parpol baru dan bertentangan dengan UUD 1945 khususnya pasal 6A ayat (2) yang menyatakan bahwa Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. *sur

Komentar