nusabali

Mobil Ditarik, Anggota Dewan Dapat Rp 10,4 Juta Per Bulan

  • www.nusabali.com-mobil-ditarik-anggota-dewan-dapat-rp-104-juta-per-bulan

Seluruh kendaraan dinas pimpinan dan alat kelengkapan DPRD Buleleng akan ditarik, menyusul Perda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Buleleng disahkan.

SINGARAJA, NusaBali
Karena dalam Perda, seluruh anggota DPRD Buleleng telah mendapat tambahan penghasilan berupa tunjangan transportasi.

Besaran dana tunjangan transportasi bagi anggota DPRD Buleleng telah disepakati sebesar Rp 10,4 juta per bulan. Dengan kesepakatan itu, Perda Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Buleleng langsung disahkan melalui sidang paripurna DPRD Buleleng, Jumat (21/7) pagi di Gedung DPRD Buleleng, Jalan Veteran Singaraja.

Sidang paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna dan Wakil Ketua Dewan, dihadiri Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka, dan seluruh pimpinan OPD lingkup Pemkab Buleleng.

Sekda Dewa Ketut Puspaka usai sidang mengatakan, pemberian tunjangan transportasi kepada seluruh anggota DPRD Buleleng, diamanatkan oleh PP 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. “Ini sudah menjadi keharusan karena pusat sudah menginstruksikan pemberian hak dewan seperti ini. Kalau menambah biaya sudah pasti, namun ini sekali lagi ini sudah menjadi hak dewan dan harus dialoaksikan angagrannya melalui APBD Perubahan 2017 ini,” katanya.

Lebih lanjut Puspaka menegaskan, besaran dana tunjangan transportasi yang diberikan sebesar Rp 10,4 juta perbulan, telah mengacu pada e-Katalog sewa mobil yang selama ini dilakukan oleh pihak eksekutif dan juga melihat kemampuan keuangan daerah. Nantinya besaran dana tunjangan transportasi itu akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup). “Angkanya sudah ditetapkan dan perhitungannya dengan standar yang jelas, jadi kita tidak berani menentukan nilai tanpa standar yang jelas juga,” tegasnya.

Menurut Puspaka, konsekuensi adanya tambahan penghasilan anggota dewan berupa tunjangan transportasi, maka seluruh kendaraan dinas yang selama ini dipakai dengan sistem pinjam pakai oleh pimpinan, alat kelengkapan dewan dan pimpinan fraksi-fraksi, akan ditarik. Tercatat ada sebanyak 19 unit kendaraan dinas yang akan ditarik rinciannya, 4 unit dari unsure pimpinan ketua dan 3 wakil ketua, kemudian 6 unit dari enam fraksi yang ada, 4 unit dari komisi, 1 unit Badan Kehormatan, dan 1 unit lagi dari Badan Pembentukan Perda. “Ya nanti kita tarik semua kendaraan yang masih dipakai sekarang. Kendaraan itu pemanfaatannya kita akan petakan lagi, karena masih ada OPD yang kekurangan kendaraan dinas,” terang Puspaka.

Sementara Ketua Dewan Gede Supriatna menegaskan, tunjangan transportasi itu bukan karena keinginan dari lembaga DPRD Buleleng maupun eksekutif. Pemberian tunjangan transportasi itu atas perintah pusat melalui PP 18 Tahun 2017. Supriatna juga menyebut, anggota dewan tidak masalah jika semua kendaraan dinas ditarik oleh eksekutif sebagai konsekuensi adanya tunjangan transportasi tersebut. “Masalah besaran tunjangan transportasi itu kami serahkan pada eksekutif sesuai dengan standar yang ada. Soal kendaraan dinas, silakan saja. Ditarik katanya ya tidak masalah, kalau masih tetap diberikan syukur. Tidak jadi persoalan kalau ditarik atau tidak,” terangnya. *k19

Komentar