nusabali

Bahas 7 Ranperda, 5 Disepakati, 2 Ditunda

  • www.nusabali.com-bahas-7-ranperda-5-disepakati-2-ditunda

Dua ranperda yang ditunda karena belum ada kesepakatan antara legislatif dan eksekutif, terutama soal tarif.

Rapat Paripurna Internal DPRD Kabupaten Bangli

BANGLI, NusaBali
Tujuh rancangan peraturan daerah (ranperda) yang digodok oleh DPRD Bangli, baru lima ranperda yang disepakati, dua di antaranya ditunda karena belum ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.

Ranperda yang siap disahkan menjadi perda disampaikan dalam rapat paripurna internal yang dipimpin Ketua DPRD Bangli Ngakan Kutha Parwata didampingi Wakil Ketua Komang Carles, di gedung dewan setempat, Kamis (20/7).

Sedangkan dua ranperda yang masih ditunda yakni Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dan Ranperda tentang Izin Usaha Industri Kecil dan Menengah. Dua ranperda tersebut belum bisa disahkan, lantaran Pansus II masih meminta perpanjangan waktu pembahasan lebih lanjut karena belum adanya kesepakatan eksekutif dengan legislatif.

Ketua Pansus II DPRD Bangli Ketut Mastrem, menyampaikan, dalam rapat kerja dengan eksekutif terkait Ranperda tentang Izin Usaha Industri Kecil dan Menengah pihaknya belum mencapai kesepakatan. Salah satunya menyangkut batasan investasi yang dikenakan tarif. Sesuai Peraturan Menteri Perindustrian, yang dikenakan tarif izin usaha dengan modal di atas Rp 200 juta. Sedangkan dalam ranperda yang dikenakan tarif adalah usaha dengan modal usaha di atas Rp 50 juta. “Ini tidak selaras dengan upaya pemerintah memajukan usaha kecil dan menengah,” kata Mastrem.

Kemudian terkait Ranperda Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, menurut Mastrem, juga belum ada kesepakatan dengan pihak eksekutif. “Dalam raker dengan Disperindag belum mencapai kesepakatan menyangkut penentuan tarif juga,” imbuhnya.

Eksekutif menuangkan besaran tarif di ranperda sebagai lampiran yang tidak terpisahkan. “Kami menolak dalam ranperda tersebut ada lampiran tarif retribusi,” ujar Mastrem. Pihaknya menyarankan agar besaran tarif tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Sewaktu-waktu tarif bisa mengalami perubahan melihat indeks harga yang ada.

Pihaknya meminta agar penetapan tarif tersebut dituangkan dalam Perbup, sehingga memudahkan nantinya untuk melakukan penyesuaian tarif dan agar bisa pemberian pelayanan dan perlindungan konsumen.

Tujuh ranperda yang dibahas adalah Ranperda tentang Izin Usaha Industri Kecil dan Menengah, Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Ranperda tentang Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITP-MB), dan Ranperda tentang Pembentukan dan Penghapusan Banjar Dinas dan Lingkung, Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing, Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum serta Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah BPR Bank Pasar Bangli.

Ketua Pansus I DPRD Bangli I Ketut Suatika, menyampaikan, setelah melalui sejumlah pembahasan dan konsultasi ke instansi yang berkompeten, pihaknya sepakat akan segera menetapkan tiga ranperda. Yakni Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah BPR Bank Pasar Kabupaten Bangli. Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum.

Kemudian Ketua Pansus III Jro Made Bawa yang membidangi pembahasan dua ranperda yakni Ranperda Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dan Ranperda Pembentukan dan Penghapusan Banjar Dinas dan Lingkungan. *e

Komentar