nusabali

Sertifikat Lahan Warga di Dermaga Pesiar Diproses

  • www.nusabali.com-sertifikat-lahan-warga-di-dermaga-pesiar-diproses

Proses penyertifikatan lahan milik warga Banjar Tanah Ampo, Desa Ulakan, Kecamatan Manggis, Karangasem, di areal Pelabuhan Pesiar Tanah Ampo, terbengkalai sejak tahun 2008, atau 9 tahun lalu.

AMLAPURA, NusaBali

Kini penyertifikatan itu kembali diproses. 16 berkas sertifikat yang tengah diproses pada lahan sisa. Sebelumnya lahan ini untuk jalan lingkar dan Gedung Dermaga Pesiar. Pemerintah menjanjikan sertifikat gratis, namun selama 9 tahun sertifikat itu tak kunjung terbit. "Kali ini proses 16 sertifikat mulai diurus. Kami sendiri yang menjembatani," jelas Kelian Banjar Tanah Ampo I Made Darmayasa dihubungi di kediamannya, Banjar Tanah Ampo, Desa Ulakan, Kecamatan Manggis, Kamis (20/7).

Kata dia, pemilik lahan dengan 16 sertifikat itu tidak dipungut biaya. Karena sejak awal pemerintah menjanjikan sertifikat gratis. Kerena pemilik lahan telah merelakan lahannya dibebaskan untuk pembangunan jalan lingkar 1.200 meter, gedung dermaga pesiar dan fasilitas pendukung lainnya.

Diakui, sebelumnya sempat terjadi tarik-ulur dalam penyelesaian sertifikat. Karena antara lembaga satu dengan lainnya, kurang koordinasi. "Data telah kami pegang, dan telah pula dicek pihak Kantor ATR/BPN (Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional). Kami juga telah berkoordinasi dengan Camat Manggis," kata Made Darmayasa.

Disebutkan, berkas sertifikat yang telah diajukan ada tiga nama yang sama, padahal milik tiga orang. Ketiganya memiliki dua lokasi. Para pemilik lahan itu yakni I Wayan Puger, I Nengah Kanten, I Nengah Sudiasih, I Ketut Warti, milik Banjar Tanah Ampo, I Made Nesa, I Nyoman Gede, I Nengah Mudana, I Nengah Sutanaya, I Wayan Getar, I Ketut Sastrawan, I Dewa Komang Suparta, dan yang lain-lainnya.

"Nama pemilik di berkas sertifikat ada yang sama berasal dari satu orang adalah I Wayan Getar, I Ketut Sastrawan dan I Nengah Sudiasih. Sebab, ketiga orang itu sama-sama memiliki dua lokasi. Ketiganya itu nantinya dapat dua sertifikat," katanya.

Lahan milik warga dibebaskan tahun 2006, sejak tahun 2008 terdata terkait adanya program penyertifikatan lahan sisa. Ternyata baru kali ini, prosesnya berlanjut.

Bendesa Pakraman Tanah Ampo I Gede Suyadnya menyambut niat baik pemerintah menindaklanjuti penyertifikatan sisa lahan itu. "Dari tahun 2008 kami berharap agar sertifikat milik warga tuntas, ternyata tahun ini baru bisa diproses. Sebab sebelumnya terkendala koordinasi, mudah-mudahan tidak molor lagi," jelas Suyadnya.

Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Karangasem I Made Sujana, meyakinkan para pemilik lahan. "Tahun 2017 ini, sertifikat dalam proses. Kami telah berkoordinasi dengan Kantor ATR/BPN, Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan," kata Sujana. *k16

Komentar