nusabali

Giliran Diskotek New Star Digerebek Polisi

  • www.nusabali.com-giliran-diskotek-new-star-digerebek-polisi

Polisi belum berhenti obok-obok tempat hiburan malam yang diduga jadi sarang perederan narkoba.

Polda Bali Keluarkan Rekomendasi Tutup Kafe Bibir


DENPASAR, NusaBali
Setelah penggerebekan Diskotek Akasaka (di Simpang Enam, Jalan Teuku Umar Denpasar Barat) dan Kafe Bibir (di Jalan Pura Demak Denpasar Barat), Rabu (19/7) dinihari giliran Diskotek New Star (di Jalan Soputan Denpasar Barat) yang digerebek.

Penggerebekan Diskotek New Star, Rabu dinihari sekitar pukul 02.00 Wita, dilakukan tim gabungan Polresta Denpasar dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Badung. Dalam operasi yang dipimpin langsung Wakapolresta Denpasar, AKBP I Nyoman Artana SH ini, dikerahkan 106 personel.

Dalam penggerebekan dinihari kemain, petugas gabungan tidak mengamankan barang haram narkoba dari diskotek milik pengusaha bernama Andre ini. Namun, hasil pemeriksaan, ditemukan empat pengunjung diskotek yang positif menggunakan narkoba.

Mereka masing-masing berinisial MD, 40 (positif konsumsi amphetamine dan metamphetamine), FM, 28 (positif konsumsi metamphetamine), DS, 28 (positif konsumsi amphetamine, methamphetamine, dan benzodiazepine), serta MR, 28 (positif konsumsi amphetamine dan metamphetamine). “Keempat orang ini dibawa ke Ma-polresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan,” ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja, Rabu kemarin.

Kombes Hengky menyebutkan, saat diminta untuk menunjukkan kelengkapan administrasi tentang perizinan Diskotek New Star, pihak manajemen hanya mampu menunjukkan surat izin daftar usaha pariwisata jenis bar dan surat izin gangguan yang masih berlaku. Petugas pun meminta manajemen New Star untuk melengkapi perizinan, supaya bisa melanjutkan operasional. “Manajemen New Star tidak dapat menunjukan surat izin keramaian dan surat izin karaoke, padahal di sana terdapat 16 room untuk karaoke dan 1 hall,” tandas Kombes Hengky.

Penelusuruan NusaBali, Diskotik New Star di Jalan Soputan Denpasar Barat ini sudah beroperasi sejak tahun 2000-an. Semula, diskotek ini dikenal dengan nama Dewata. Setelah berganti pemilik, namanya berubah menjadi New Star. Sama seperti Akasaka, Diskotek New Star juga beroperasi mulai malam puku; pukul 21.00 Wita hingga dinihari pukul 03.00 Wita. Selain menyedikan 16 room, Diskotek New Star juga menyediakan hall dengan musik fungky.

Sementara, sebelum menggerebek Diskotek New Star, dinihari kemarin, petugas gabungan lebih dulu melakukan penggerebekan di Kafe Wirama, Jalan Bypass Ngurah Rai Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Dari pemeriksaan pengunjung, karyawan, dan tempat kafe, tidak dite-mukan ada yang positif narkoba. Surat perizinan Kafe Wirama juga semuanya lengkap. “Izin keramaian, izin karaoke, izin usaha bar, izin gangguan, SIUP-MB dan NPPBKC Kafe Wirama lengkap dan masih berlaku,” papar Kombes Hengky.

Diskotek New Star dan Kafe Wirama merupakan tempat hiburan kesekian yang digerebek polisidalam kurun satu setengah bulan terakhir. Sebelumnya, polisi telah menggerebek Diskotek Akasaka, 6 Juni 2017. Penggerebekan dilakukan 7 petugas Mabes Polri dan diback up 5 personel Polda Bali.

Dari penggerebekan tersebut, Manajer Pemasaran Akasaka, Willy, ditangkap petugas berikut barang bukti 19.000 butir ekstasi bernilai Rp 9,5 miliar. Selain Willy, polisi juga mengamankan tiga tersangka lagi, yakni BL, 50 (asal Perum Puri Suryajaya Sidoharjo, Jawa Timur), DS, 38 (asal kawasan Pluit, Jakarta Utara), dan IS, 48 (asal Padang, Sumatra Barat).

Pasca penggerebekan Akasaka, jajaran Polda Bali kembali menggerebek Kafe Bibir di Jalan Pura Demak Denpasar Barat, 16 Juli 2017 pagi sekitar pukul 06.00 Wita. Penggerebekan Kafe Bibir dilakukan Tim Gabungan Polda Bali yang berjumlah 223 personel dari Direktorat Intelkam, Dit Sabhara, Dit Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus), dan Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba). Termasuk di antara 223 personel yang dikerahkan ini adalah 23 perwira menengah Polri.

Dari operasi yang dipimpin langsung Wadir Narkoba Polda Bali AKBP Sujarwoko, Wadir Reskrimusus Polda Bali AKBP Ruddi Setiawan, Wadir Sabhara Polda Bali AKBP I Nengah Subagia, dan Wadir Intelkam Polda Bali AKBP Dekananto Dwi Purnomo itu, petugas mengamankan total 8 butir ekstasi, masing-masing  5 butir ekstasi di lantai hall kafe, 2,5 butir ekstasi di ruang managemen kafe, 0,5 butir ekstasi di tembok balkon. Selain itu, juga diamankan bekas lintingan ganja, alat isap sabhu (bong), senjata tajam, sejumlah Catridge Air Softgun, dan alat DJ.

Polisi pun mengamankan 21 orang, yang terdiri dari karwayan dan pengunjung Kafe Bibir. Dari hasil pemeriksaan, seluruh 21 orang ini terbukti positif narkoba. Usai penggerebekan pagi itu, polisi langsung segel Kafe Bibir, yang jam oiperasionalnya dianggap tdak lazim, karena buka mulai malam pukul 19.00 Wita hinggh pagi pukul 10.00 Wita.

Sementara itu, Polda Bali rekomendasikan tutup Kafe Bibir kepada Pemkot Denpasar. Upaya ini dilakukan karena selain beroperasi tanpa izin selama sekitar 20 tahun, Kafe Bibir juga diduga sebagai sarang peredaran narkoba. “Kami membuat rekomendasi penutupan Kafe Bibir berdasarkan fakta-fakta di lapangan. Tempat hiburan itu sudah terbukti memberikan fasilitas untuk penyalahgunaan narkoba. Jadi, sudah seharusnya ditutup oleh Pemkot Denpasar,” ujar Wadir Reserse Narko-ba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko, secara terpisah di Denpasar, Rabu kemarin.

Kafe Bibir sejak beroperasi tahun 1995, ternyata tidak mengantongi izin bangunan dan izin usaha. Tempat hiburan yang disinyalir kerap menjadi ‘pelabuhan’ bagi penikmat narkoba ini hanya mengantongi izin keramaian yang dikeluarkan Polresta Denpasar. “Meski mengantongi izin keramaian, tetap saja disalahgunakan oleh manajemen. Karena itu, dalam rekomendasi yang kita buat, garis besarnya adalah manajer atau owner Kafe Bibir tidak taat aturan hukum dalam pembuatan usaha,” je-las AKBP Sudjarwoko.

AKBP Sudjarwoko kembali menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen dalam pemberantasan narkoba. Dia pun memberikan warning bagi tempat hiburan malam yang  memfasilitasi pengguna narkoba akan ditindak tegas dan direkomendasikan untuk ditutup. “Tidak ada tawar menawar dalam pemberantasan narkoba. Kami pastikan tempat hiburan malam yang memfasilitasi penyalahguna narkoba dilakukan penyegelan kemudian rekomendasi penutupan," tegasnya. *rez

Komentar