nusabali

Harga Pupuk di Tingkat Petani Lebihi HET

  • www.nusabali.com-harga-pupuk-di-tingkat-petani-lebihi-het

Harga pupuk bersubsidi jenis urea di tingkat petani berbeda-beda, mulai dari Rp 95.000 hingga Rp 105.000 per 50 kilogram. 

BANGLI, NusaBali
Padahal harga eceran tertinggi (HET) pupuk urea sebesar Rp 1.800 per kilogram dalam kemasan 50 kilogram, sehingga harga Rp 90.000 per 50 kilogram.

Salah seorang di petani Subak Tampuagan, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, membeli pupuk bersubsidi jenis urea Rp 105.000 per 50 kilogram 

Petani Dewa Made Sayan menyampaikan, dirinya membeli pupuk seharga Rp 105.000 per 50 kilogram. Pihaknya mencari pupuk melalui subak, dan Dewa Sayan mendapat bagian 50 kilogram. “Luas lahan ada 24 are, pupuk 50 kilogram. Meskipun luas lahan 50 are dapat pupuknya juga sama saja,” ujarnya, Senin (17/7).

Di lokasi terpisah Kasi Pupuk, Alat, dan Mesin Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (PKP) Kabupaten Bangli Sang Putu Surata, menjelaskan, pengadaan pupuk subsidi berdasarkan pengajuan dari petani melalui rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK). RDKK diajukan melalui pengecer dan biasanya terkoordinir melalui subak. Dari pengecer mengajukan ke distributor dan ada pula tim verifikasi dan validasi di kecamatan. “Kami di kabupaten sebagai pembina,” ujarnya. 

Kemudian pupuk bersubdisi cair, maka pupuk dialokasikan ke masing-masing kecamatan dan dibagikan sesuai pengajuan. Pupuk bersubsidi ada lima jenis, meliputi pupuk urea, pupuk ZA, pupuk NPK, pupuk SP36, dan pupuk organik. 

“Masing-masing pupuk kuotanya berbeda, pupuk urea 1.085 ton, pupuk ZA 272 ton, pupuk SP36 51 ton, pupuk NPK 515 ton, dan pupuk organik 417 ton. Paling banyak dicari pupuk urea, untuk pertanian pajale (padi, jagung, kedelai),” tutur Sang Putu Surata. 

Pertanian lahan basah paling banyak di wilayah Kecamatan Susut, Kecamatan Bangli, dan Tembuku. Sedangkan di wilayah Kintamani hanya ada di Desa Langgahan, Bunutin, dan Bayung Cerik. Disinggung terkait harga pupuk bersubsidi, Sang Putu Surata menegaskan bila harga sudah ditentukan dari pusat, sesuai harga eceran tertinggi (HET). Pupuk urea Rp 1.800 per kilogram dalam kemasan 50 kilogram, sehingga harga Rp 90.000 per 50 kilogram. Pupuk ZA seharga Rp 1.400 per kilogram, pupuk SP36 Rp 2.000 per kilogram, pupuk NPK Rp 2.300 per kilogram, dan pupuk organik Rp 500 per kilogram. 

Untuk pendistribusian pupuk bersubsidi melalui distributor yang membawahi pengecer. “Di Bangli ada 3 distributor, membawahi 8 pengecer dan tersebar di masing-masing kecamatan,” imbuhnya. Sedangkan untuk harga yang diterima petani berbeda dari harga sesuai HET, diperkirakan karena ongkos kirim pupuk. 

“Harga pupuk urea Rp 90.000 per kilogram di tingkat pengecer, bila harga lebih dari itu, mungkin sudah ada penjanjian antara petani dan pengecer. Petani dibawakan langsung pupuk tentu perlu ongkos. Kalau mengambil sendiri pupuk ke tempat pengecer harga tidak boleh lebih dari HET,” tegasnya. 

Selain itu petani mendapat pupuk bersubsidi sesuai kebutuhan melalui RDKK. Bila tidak mengajukan sudah dipastikan petani tersebut tidak mendapat pembagian. Sang Putu Surata berencana melakukan pengecekan di lapangan, untuk memastikan tidak ada permainan harga. 

“Kami bersama Tim Komisi Pengawasan Pupuk Pestisida (KP3) yang terdiri dari Kejaksaan, Pengadilan, dan Kepolisian akan mengecek langsung,” imbuhnya sembari menujukkan HET pupuk bersubsidi. *e

Komentar