nusabali

Ada PPDB Ulang, SMA/SMK Swasta Kelimpungan

  • www.nusabali.com-ada-ppdb-ulang-smasmk-swasta-kelimpungan

Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) No 40 tahun 2017 tentang PPDB SMA dan SMK, dan Surat Edaran No 422.1/40269/Disdik tentang Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Negeri Provinsi Bali Tahun Ajaran 2017/2018 Tahap Kedua, menyebabkan SMA/SMK Swasta kehilangan siswa baru. 

AMLAPURA, NusaBali
Mereka diperkirakan akan berpaling ke sekolah negeri, padahal sebelumnya telah mendaftarkan diri di sekolah swasta.

Hal itu sangat disayangkan Ketua BMPS (Badan Musyawarah Perguruan Swasta) Karangasem, I Wayan Bagiarta saat dihubungi di Amlapura, Minggu (9/7). Menurutnya, PPDB telah diatur Permendikbud No 17 tahun 2017, ada batasan penerimaan siswa, yakni 30 persen dari jumlah ruang kelas yang dimiliki sekolah negeri. 

Di Karangasem katanya BMPS mewadahi 9 SMA Swasta, yakni SMA Dharma Kirti Desa Sengkidu, Kecamatan Manggis, SMA Giri Natha Amlapura, SMA Jagaditha Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, SMA Parisadha Amlapura, SMA Pariwisata Mahardika Kecamatan Abang, SMA Pariwisata Kerta Wisata Amlapura, SMA PGRI Amlapura, SMA Suastiastu Kecamatan Abang dan SLUA Saraswati Selat. Ditambah 7 SMK Swasta, yakni SMK Dharma Prasanti Amlapura, SMK Giri Pandawa Rendang, SMK Nasional Amlapura, SMK Nusa Dua Toya Anyar Kecamatan Kubu, SMK PGRI Amlapura, SMK Saraswati Amlapura dan SMK Widya Wisata Graha Amlapura.

"Setengah dari siswa yang telah mendaftar di sekolah swasta, malahan berbalik mendaftar kembali di sekolah negeri. Itu kenyataan yang terjadi," jelas Bagiarta yang seorang pengacara ini. Bagiarta menambahkan, di SMAN dan SMKN membuka pendaftaran gelombang kedua dengan dalih untuk menampung siswa miskin. "Kenyataannya, banyak siswa yang tergolong mampu diterima. Bahkan banyak Kasek SMAN dan SMKN mengontak orangtua siswa agar mendaftar kembali," tambahnya.

Sejumlah Kasek SMA/SMK Swasta mengeluhkan kenyataan itu, hanya saja enggan disebutkan identitasnya. Sebab, yang bersangkutan status guru PNS Provinsi Bali ditugaskan sebagai kasek. *k16

Komentar