nusabali

Warga Ringkus Pelaku Jambret

  • www.nusabali.com-warga-ringkus-pelaku-jambret

Pelaku mengaku nekat menjambret karena tidak punya uang untuk merayakan Lebaran.

NEGARA, NusaBali
Buruh bangunan, Muhlas, 49, juk polisi karena menjambret kalung emas milik Sudijarti, 84, di Jalan Abimanyu Nomor 2, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Jembrana, Jumat (23/6). Aksi jambret ini terjadi di depan rumah korban. Akibat kejadian ini, nenek Sudijarti mengalami kerugian Rp 6 juta. Warga yang melihat kejadian itu melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku.

Informasi di lapangan, aksi penjambretan ini terjadi sekitar pukul 10.00 Wita di depan rumah korban. Pelaku sudah mengincar kalung emas milik korban. Pelaku berpura-pura mendatangi korban untuk menanyakan jasa penyewaan piring. Saat korban menjawab, pelaku langsung merampas kalung emas seberat 150 gram dengan harga sekitar Rp. 6.000.000 yang dikenakan di leher korban. Pelaku kemudian kabur mengendarai motornya.

Aksi penjambretan yang dilakukan di tempat terbuka itu sempat dilihat sejumlah warga. Saksi I Made Ari Suryawan, 26, dari Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara dan I Putu Darmawa, 47, warga dari Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, langung mengejar pelaku. Mereka berhasil mencegat pelaku di jalan seputaran Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara. Kedua saksi langsung meriaki jambret sehingga mendapat perhatian sejumlah warga.

Pelaku bersikukuh tidak mengakui perbuatannya kepada kedua saksi. Melihat warga berdatangan dalam jumlah banyak, pelaku pilih tancap gas menuju ke Desa Perancak, Kecamatan Jembrana. Kedua saksi bersama sejumlah warga langsung melakukan pengejaran. Pelaku berhasil diamankan di dekat Balai Penelitian dan Obaervasi Laut (BPOL) Seacorm di Desa Perancak. Warga langsung menyerahkan pelaku ke Polsek Kota Negara.

Kapolsek Kota Negara, AKP Herson Djuanda mengatakan, pelaku bersikukuh tidak mengakui perbuatannya kepada warga sehingga sempat dikonfrontasi dengan korban. Barulah pelaku mengakui perbuatannya. Polisi kemudian mengamankan kalung emas dan Vario DK 6712 ZB yang digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat menjambret karena tidak punya uang untuk merayakan Lebaran. “Dia bilang mau Lebaran, tetapi tidak punya uang. Kasusnya masih kami kembangkan,” ujar AKP Herson Djuanda. *ode

Komentar