nusabali

Toko Modern Ilegal Diperingatkan

  • www.nusabali.com-toko-modern-ilegal-diperingatkan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar melakukan sidak (inspeksi mendadak) pada toko modern berjejaring di Kecamatan Gianyar, Gianyar, Selasa (20/6). 

GIANYAR, NusaBali
Dari hasil penelusuran, ditemukan 4 (empat) toko modern ilegal. Empat toko modern tersebut, dua di Jalan Ksatrian, satu di Jalan Ngurah Rai, dan satu lagi di Jalan Kebo Iwa. Kepala Satpol PP Gianyar Cokorda Gde Agusnawa, ditemui usai sidak, mengatakan empat toko modern tersebut langsung diperingatkan dan dikenakan SP 1 (surat peringatan). “Saat kami cek, empat toko modern ini tidak dilengkapi dengan SIUP (surat izin usaha perdagangan) dan TDP (tanda daftar perusahaan),” jelasnya.

Disebutkan, pengeluaran SP 1 ini sudah sesuai dengan Permendagri 54 tahun 2011. Namun sayangnya, saat sidak berlangsung pihaknya tidak berhasil bertemu dengan pemilik usaha sehingga terpaksa menyita KTP sejumlah karyawan toko. “Ya, KTP karyawan kami sita. Kami minta bosnya yang ambil ke kantor, supaya bisa kita bina dan anjurkan untuk urus izin,” tegasnya.

Jika SP1 tak digubris, pihaknya menegaskan bahwa Satpol PP akan bertindak tegas. “Kami bekerja sesuai SOP (standar operasi prosedur). Jika SP 1 tidak digubris, seminggu lagi kami akan layangkan SP2. Jika tidak juga mau mengurus izin, kami keluarkan SP3 artinya toko itu harus tutup,” ancamnya.

Ditambahkan Cok Agusnawa, sidak akan dilakukan secara berkelanjutan. Menyasar toko-toko modern berjejaring yang tak mengantongi izin. Berdasarkan catatan dari Dinas Perizinan Kabupaten Gianyar, terdapat 29 toko modern berjejaring ilegal. Puluhan toko modern tersebut tersebar di hampir seluruh kecamatan di Gianyar. *nvi

Komentar