nusabali

Politisi Gerindra Bagus Suwitra Terancam Masuk DPO

  • www.nusabali.com-politisi-gerindra-bagus-suwitra-terancam-masuk-dpo

Setelah divonis 6 bulan dengan masa percobaan 8 bulan, anggota Fraksi Gerindra DPRD Bali, Bagus Suwitra Wiryawan,55 yang menjadi terpidana kasus dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kembali bermasalah.

Dua Kali Mangkir Panggilan Jaksa untuk Eksekusi


DENPASAR, NusaBali
Kejari Denpasar mengancam bakal mengeluarkan status DPO (daftar pencarian orang) untuk politisi Gerindra ini jika tidak datang menjalani eksekusi hukumannya.

Untuk diketahui, setelah majelis hakim pimpinan I Made Pasek menjatuhkan vonis pada, Senin (5/6) lalu, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ayu Putu Hendrawati dan terdakwa, Bagus Suwitra sama-sama menerima putusan majelis hakim. Nah, setelah vonis ini berkekuatan hukum tetap, seharusnya Bagus Suwitra memenuhi panggilan JPU untuk menjalani eksekusi putusan.

Namun sayangnya, dua kali panggilan yang dilayangkan JPU melalui telepon tidak direspon politisi asal Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung ini. Sehingga JPU belum bisa menjalankan putusan hakim yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana penipuan. Perbuatan tedakwa melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan memutus hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 8 bulan.

“Sampai saat ini eksekusi belum bisa dilakukan karena yang bersangkutan belum datang memenuhi panggilan jaksa,” tegas Kasi Pidum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung.

Ia mengatakan selanjutnya JPU akan melayangkan surat resmi untuk memanggil Bagus Suwitra untuk menjalani eksekusi. Jika tiga kali panggilan tidak direspon maka pihaknya akan segera menerbitkan DPO untuk Bagus Suwitra. Ditanya apakah jika DPO diterbitkan terpidana bisa ditahan, Maha Agung enggan menjawab. “Kita tunggu saja. Akan saya layangkan dulu panggilannya,” tegasnya. Sementara itu, Bagus Suwitra yang dikonfirmasi melalui handphone belum merespon. Beberapa kali ditelepon dan SMS namun tidak dijawab.  

Seperti diketahui, perkara ini berawal saat korban bernama I Wayan Ariawan bertemu dengan I Dewa Made Suryarata (tersangka dalam berkas terpisah) yang menawarkan korban untuk bisa masuk sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Departemen Perhubungan Udara.

Korban dijanjikan masuk sebagai PNS melalui bantuan Bagus Suwitra Wiryawan. Karena tertarik, korban lalu diminta memberikan uang pelicin sebesar Rp 150 juta. Karena tidak punya uang cash sebanyak itu, korban lalu membayar uang muka Rp 50 juta. Selanjutnya korban kembali membayar Rp 35 juta dan Rp 50 juta secara berturut-turut kepada Suryarata yang ditransfer ke rekening Suwitra.

Namun hingga tahun 2014, SK PNS korban tak kunjung turun. Karena tak kunjung mendapatkan SK PNS tersebut, Ariawan memilih melaporkannya ke Polresta Denpasar. Dalam sidang, Kamis (28/4) lalu terungkap jika Bagus Suwitra sudah mengembalikan dua kali uang korban. Pengembalian pertama Rp 167 juta yang dititipkan ke Suryarata tidak sampai ke Ariawan. Lalu Bagus Suwitra kembali mengembalikan uang Rp 142 juta yang akhirnya diterima Ariawan jelang pelimpahan dari kepolisian ke kejaksaan Maret lalu. Selain itu terungkap jika terdakwa Suryarata sengaja mencatut nama Suwitra untuk meyakinkan korbannya. *rez

Komentar