nusabali

Berkas OTT Lengkap, Kepala Wisma Bina Marga Dilimpahkan

  • www.nusabali.com-berkas-ott-lengkap-kepala-wisma-bina-marga-dilimpahkan

Mantan Kepala Wisma Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum  (PU), Hartana yang menjadi tersangka OTT (Operasi Tangkap Tangan) dugaan pungli (pungutan liar) akhirnya dilimpahkan penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (19/6).

DENPASAR, NusaBali

Kasubdit III Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedana Jati mengatakan setelah melakukan penyidikan sekitar 4 bulan, penyidik akhirnya menyatakan perkara OTT di Dinas Bina Marga Kementerian PU dengan tersangka Hartana sudah lengkap alias P-21. Penyidik selanjutnya melakukan pelimpahan tahap II, yaitu tersangka dan barang bukti ke Kejati Bali untuk nantinya disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar. “Dalam penyidikan ini kami sudah memeriksa 18 saksi dan menyita uang Rp 70 juta,” ujar AKBP Wedana Jati.

Ia mengatakan sebelum dilimpahkan, perkara ini sempat dipraperadilankan oleh tersangka dan kuasa hukumnya ke PN Denpasar. Hasilnya, hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan penyidik sudah sah menurut hukum. “Itu hak dari tersangka. Tapi hakim sudah menyatakan penyidikan sah menurut hukum,” tegasnya.

Dijelaskannya, penangkapan ini berawal dari laporan salah satu penyewa kios milik Kementerian PU di Jalan Raya Kuta 195, Kuta, Badung. Korban berinisial EH menyewa satu kios untuk tempat usaha selama satu tahun mulai Januari- Desember 2017 dengan harga Rp 70 juta.

Padahal  sesuai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari sewa kios ini hanya Rp 34.760.000. Namun oleh Hartana disewakan seharga Rp 70 juta. Berawal dari laporan EH inilah Tim Dit Intelkam Polda Bali langsung melakukan penangkapan kepada Hartana di kantornya di Jalan Raya Kuta 195. Hartana diciduk sesaat setelah menerima uang pembayaran kios dari EH. Dari tangan Hartana diamankan uang tunai Rp 101 juta dan tiga handphone.

Selain EH ada beberapa korban lainnya yang menyewa 5 kios lainnya untuk usaha. Hartana juga mematok harga yang sama yaitu Rp 70 juta perkios untuk tiap tahunnya. Bahkan dari pemeriksaan, pembayaran untuk 5 kios lainnya juga sudah dilakukan. Dari perhitungan diduga Hartana sudah menerima uang dari sewa 6 kios ini Rp 420.000.000. Untuk yang masuk ke kas negara melalui PNPB hanya Rp 208.560.000. Sisanya yang diduga merupakan pungli yang masuk ke rekening Hartana ditaksir senilai Rp Rp 211.440.000.

Dalam perkara ini Hartana ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 12e UU Tipikor yang berbunyi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. *rez

Komentar