nusabali

Otak Pungli, Kadis Perizinan Gianyar Jadi Tersangka

  • www.nusabali.com-otak-pungli-kadis-perizinan-gianyar-jadi-tersangka

Kadis PMPPTSP Gianyar I Ketut Mudana diduga sebagai otak pungli, sedangkan I Nyoman Sukarja selaku eksekutor. Bupati Gianyar AA Gde Bharata akan menunjuk Asisten III I Wayan Sudamia selaku Plt Kadis PMPPTSP.

DENPASAR, NusaBali

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC), Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali terhadap Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Gianyar I Nyoman Sukarja, 50, pada Jumat (16/6), menyeret Kepala Dinas PMPPTSP Gianyar I Ketut Mudana, 48. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 11 dan 12 huruf (e) Undang-Undang Tipikor.

Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ruddi Setiawan, mengatakan, setelah melakukan OTT terhadap IKS (I Nyoman Sukarja) dan menyita barang bukti uamg tunai Rp 14.450.000, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi termasuk Kadis PMPPTSP IKM (I Ketut Mudana). Dari pemeriksaan inilah diketahui jika Sukarja tidak bekerja sendirian dan menyeret atasannya, Mudana.

“Jadi setelah dilakukan pemeriksaan diketahui jika otak pungli yaitu IKM dan eksekutornya IKS,” ujar AKBP Ruddi dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda Bali, Sabtu (17/6).

Dijelaskannya, dalam OTT ini kedua pelaku meminta sejumlah uang kepada pengusaha untuk pengurusan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata). Padahal sesuai aturan, pengurusan TDUP tersebut tidak dikenakan biaya sama sekali. Dalam OTT ini, petugas juga mengamankan barang bukti secarik kertas yang berisi nominal pungli yang ditarik dari pengusaha yang akan mengurus perizinan.

Dalam secarik kertas yang dibuat Mudana berisi nominal pungli yang akan dikenakan kepada pengusaha. Untuk meyakinkan aksinya, kertas tersebut juga diberi stempel PMPPTSP Gianyar. Selanjutnya, uang hasil pungli yang ditarik Sukarja lalu disetorkan kepada Mudana selaku kepala dinas.

“Di kertas yang kami sita ada beberapa nominal yaitu 15, 50, dan 75 (Rp 15 juta, Rp 50 juta, dan Rp 75 juta). Namun yang baru dieksekusi yang 15 ini dan langsung kami OTT,” lanjut mantan Kapolres Badung ini.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Ida Putu Wedana Jati, menambahkan, kedua tersangka baru resmi menjabat di Dinas PMPPTSP sejak Desember 2016 lalu. Sumbangan yang diminta oleh kedua pejabat tinggi di lingkungan Dinas Perizinan Gianyar itu untuk memuluskan dan mempercepat proses penerbitan TDUP tersebut. “Terkait aliran dana pungli yang dilakukan mereka, dinikmati oleh kedua tersangka. Walaupun demikian kami masih dalami karena diduga ada keterlibatan orang lain. Sekarang masih kami dalami,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 11 dan Pasal 12 Huruf (e) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

OTT yang dilakukan Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC), Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali ini berdasarkan laporan dugaan pungli terkait pengurusan Tanda Daftar Usaha Panwisata (TDUP) Nomor 503 / 065 / DPMPTSP / PW / 2017, milik I Putu Suasta yang diajukan oleh Dewa Nyoman Oka Trisandi, ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gianyar, Senin (12 Juni 2017).

Setelah mendapat laporan tersebut, Tim Satgas CTOC di bawah komando Wadir Reskrimsus AKBP Ruddi Setiawan langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan serah terima pungli, petugas langsung melakukan OTT di ruang Kabid Perizinan B I Nyoman Sukarja, kantor Dinas PMPPTSP Pemkab Gianyar. Tim menemukan beberapa barang bukti di antaranya uang tunai Rp 14 450.000.

Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Gianyar Made Mahayastra tak mau mencampuri kasus dimaksud. “Yang jelas, saran Pak Bupati, jangan melakukan hal-hal itu,” kata politisi PDIP asal Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Gianyar, ini saat dikonfirmasi melalui telepon.

Dia menjelaskan, selaku atasan, pihaknya tidak akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka Mudana dan Sukarja. Menurutnya, permohonan penangguhan penahanan itu adalah upaya dari pihak keluarga tersangka, bukan dari pimpinan (Bupati/Wabup Gianyar). “Soal penangguhan penahanan, itu sudah jadi urusan pribadinya dia (tersangka Sukarja dan Mudana). Ini sesuai arahan Pak Bupati kepada saya,” jelasnya saat dihubungi per telepon, Sabtu (17/6) malam.

Sabtu malam kemarin, Mahasyastra mengaku bersama Bupati Gianyar AA Gde Bharata, dan rombongan bersembahyang di Pura Gunung Bromo, Jawa Timur. Masih menurut Bupati Agung Bharata, jelas Wabup Mahayastra, pihaknya tak minta penangguhan penahanan untuk dua tersangka itu demi menghormati mekanisme penyidikan kasus tersebut. Hal itu juga untuk mempercepat proses penyidikan. Mahayastra mengakui, dirinya dan Bupati Agung Bharata belum pernah membicarakan tentang penyediaan tim bantuan/pembelaan hukum untuk dua tersangka.

Ditanya siapa akan ditunjuk jadi pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PMPPTSP Gianyar, Mahayastra memberikan HP-nya kepada Bupati Agung Bharata. “Untuk Plt, nanti saya akan minta Sudamia (Asisten III Pemkab Gianyar I Wayan Sudamia, Red). Karena dia pernah jadi Plt di sini (Dinas PMPPTSP, Red),” ujar Bupati Agung Bharata, kemudian memberikan kembali HP kepada Wabup Mahayastra.

Mahayastra mengaku terkejut dengan praktik pungli itu, terlebih Mudana baru enam bulan menjabat kepala Dinas PMPPTSP. Pihaknya minta Mudana dan Sukarja bersuara terhadap kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus itu. Sepanjang suara itu didasari saksi dan alat-alat bukti kuat. *rez, lsa

Komentar