nusabali

Polisi Amankan Seribuan Slop Rokok Ilegal

  • www.nusabali.com-polisi-amankan-seribuan-slop-rokok-ilegal

Anggota Sat Reskrim Polres Tabanan mengamankan seribuan slop rokok ilegal tanpa pita cukai di Banjar Tanah Bang, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri dan Banjar Gerokgak Gede, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Rabu (7/6). 

TABANAN, NusaBali
Ratusan slop rokok ilegal itu milik Mulyono, 43. pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tabanan. Kasubag Humas Polres Tabanan, AKP I Putu Oka Suyasa seizin Kapolres AKBP Marsdianto mengatakan, anggota menerima laporan masyarakat mengenai rumah kos di Banjar Tanah Bang, Desa Banjar Anyar, Kediri dijadikan gudang untuk menyimpan rokok dalam jumlah besar. Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan sekitar pukul 17.00 Wita. “Kami menemukan pelaku sedang merapikan rokok,” ungkap AKP Oka Suyasa, Kamis (8/6).

Dikatakan, rokok-rokok yang disimpan di kamarnya tidak dilengkapi pita cukai dan tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai. Barang bukti yang diamankan 1.823 slop rokok beragam merek dan 534 kotak rokok. Kepada petugas, Mulyono juga mengakui simpan rokok di kos-kosan Banjar Gerokgak Gede. Anggota kemudan bergerak dan menemukan sebanyak 472 slop dari berbagai merek. Barang bukti lainnya yang ikut diamakan yakni 34 buku nota, 1 HP, 2 buku tabungan, 1 buku tulis, 1 kalkulator, 1 pulpen, dan uang tunai Rp 197.000. “Semua barang bukti kami amankan ke Mapolres Tabanan,” imbuh AKP Oka Suyasa. 

Atas perbuatannya, Mulyono dijerat Pasal 54 jo 29 UU RI No 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No  11 tahun 1995 tentang cukai. Pelaku diancam penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Pidana denda paling sedikit 2(dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh)  kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. *k21

Komentar