nusabali

Napi Lapas Kerobokan Teror Lengkong via FB

  • www.nusabali.com-napi-lapas-kerobokan-teror-lengkong-via-fb

Keinginan terdakwa kasus narkoba yang mantan anggota Dit Narkoba Polda Bali, I Wayan Murdana alias Lengkong, 40, untuk ditahan di Lapas Tabanan usai putusan karena nyawanya terancam narapidana lain di Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung ternyata bukan isapan jempol belaka.

Mantan Polisi yang jadi Terdakwa Narkoba

DENPASAR, NusaBali
Pasalnya, beberapa napi yang mengaku menjadi ‘korban’ Lengkong mengancam akan menghabisi nyawa Lengkong jika masuk Lapas Kerobokan.

Dalam salah satu akun Facebook (FB) milik mantan napi yang mengunggah berita soal Lengkong yang akan masuk Lapas Kerobokan, langsung mendapat respon dan komentar dari ratusan napi lainnya yang menghuni Lapas Kerobokan. Bahkan hampir semua komentar bernada miring dan mengancam akan menghabisi Lengkong. ‘Habisi saja Lengkong’, ‘Lengkong kami menunggumu di sini’, ‘Kita ajarkan bagaimana hukum rimba di sini’ tulis beberapa komentar dalam status yang diunggah tersebut. Beberapa komentar lainnya menyebutkan jika Lengkong merupakan mantan polisi dan SP (spionase) yang kerap menangkap para pemain narkoba.

Disebutkan jika saat ini masih banyak napi korban Lengkong yang berada di Lapas Kerobokan dengan hukuman di atas 5 tahun. ‘Saya yang kamu jebak menunggumu di sini’ ‘Jangan ada ampun untuk SP’ tulis komentar dari napi yang menjadi korban Lengkong. Keinginan Lengkong untuk menghuni Lapas Tabanan sudah diutarakan kuasa hukumnya, Benny Hariono dalam sidang di PN Denpasar pada Senin (22/5) lalu.

Usai sidang, Benny mengatakan permohonan penahanan di Lapas Tabanan dan bukan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kuta Utara, Badung sesuai dengan permintaan terdakwa yang ditemui di tahanan BNNP Bali setelah ditangkap petugas di Lombok, NTB. “Klien kami (Lengkong, red) mohon kepada majelis hakim supaya bisa menjalani masa penahanan di tahanan BNNP sampai selesai sidang. Dan setelah sidang selesai, klien kami mohon kepada Ketua PN Denpasar dan majelis hakim supaya bisa menjalani hukuman di Lapas Tabanan,” jelas Benny.

Dijelaskannya, Lengkong sangat keberatan jika ditempatkan di Lapas Kerobokan. Pasalnya Lengkong mengaku mendapat ancaman langsung dari salah satu narapidana Lapas Kerobokan. Ancaman tersebut dianggap membahayakan nyawa mantan polisi Dit Narkoba Polda Bali ini. Ancaman ini sendiri terkait keberadaan Lengkong yang sempat membantu BNNP Bali membongkar sindikat pengedar narkoba di Lapas Kerobokan. “Kami mendudukkan terdakwa sebagai justice colabolator yang membongkar beberapa jaringan di Lapas Kerobokan. Sehingga kami sangat keberatan jika terdakwa ditempatkan di Lapas Kerobokan karena keselamatan terdakwa akan terancam,” papar pengacara muda ini.

Sementara itu, Kejari Denpasar melalui Kasi Intel dan Humas, IGNA Kusumayasa Diputra enggan berkomentar banyak terkait ancaman dalam Facebook tersebut. “Ga ada hubungannya berita tersebut dengan jaksa. Kalau hakim nanti memutuskan lain itu nanti urusan LP,” tegas Kusumayasa yang dihubungi Jumat (26/5). *rez

Komentar