nusabali

Bolos Sejak 3 Januari, Oknum Polisi Diberhentikan

  • www.nusabali.com-bolos-sejak-3-januari-oknum-polisi-diberhentikan

Brigadir Ade Tri Wibowo,35, anggota Polres Klungkung menjalani sidang kode etik profesi Polri di gedung Nusa Penida Harapan, Mapolres Klungkung, Senin (22/5).

SEMARAPURA, NusaBali

Oknum polisi ini berkali-kali melanggar disiplin tidak masuk kerja. Parahnya lagi, Ade Tri Wibowo diduga sempat tersangkut kasus narkoba.

Akibat perbuatannya itu, Ade yang sebelumnya bertugas di Tahti Polres Klungkung ini mendapat sanksi tegas, yakni direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat. Sidang tersebut dipimpin Wakapolres Klungkung Kompol I Nengah Sadiarta. Hanya saja Ade tidak hadir dalam sidang tersebut tanpa memberikan konfirmasi.

Dalam persidangan tersebut dijelaskan Ade sudah bertugas di Polres Klungkung sejak tahun 2014. Sejak bertugas di Polres Klungkung, Ade tersangkut perkara pelanggaran disiplin sebanyak empat kali karena sering meninggal tugasnya secara tidak sah. Bahkan di tahun 2017 ini, sejak tanggal 3 Januari hingga saat ini, Ade tidak pernah masuk kerja. Ade diketahui memiliki satu istri dan dua anak yang masih kecil dan tinggal di Denpasar. Saksi sempat menyarankan untuk tinggal di Rusunawa, namun katanya masih mengurus nikah dinasnya. Namun saran tersebut tidak digubris.

Sementara Kasi Propam Polres Klungkung, Iptu Wayan Selamat selaku penuntut dalam sidang tersebut mengatakan, yang bersangkutan sudah memenuhi unsur-unsur melanggar Pasal 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 2 Tahun 2003 tentang anggota Polri yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri. Serta melanggar Pasal 14 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 Tahun 2003 tentang meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Atas dasar pertimbangan tersebut Wakapolres Klungkung, Kompol I Nengah Sadiarta memutuskan untuk memberikan rekomendasi memberhentikan tidak dengan hormat Brigadir Ade Tri Wibowo. Ditemui usai sidang Wakapolres menegaskan kepada personelnya untuk taat dan patuh terhadap peraturan. ”Bercermin dari kejadian ini, kami akan terus meningkatkan kualitas personel,” katanya.

Ditanya mengenai dugaan kasus narkoba, Kompol Sadiarta tidak menampik dugaan tersebut. Kata dia, memang salah satu dari empat sidang yang digelar pernah menjadikan pelanggar sebagai salah satu terduga penyalahgunaan narkoba. “Tapi sanksi yang diputuskan hari ini lebih karena dia tidak masuk kerja,” katanya. Sebelumnya Brigadir Ade Tri Wibowo menjalani sidang kode etik di Mapolres Klungkung pada 15 Feburari 2016, atas dugaan tersangkut kasus narkoba. Saat itu Tri Wibowo dikenakan teguran terulis dan di sel sie Propam Polres Klungkung selama 14 hari. * wa

Komentar