nusabali

Terdakwa Kabur Minta Ditahan di Tabanan

  • www.nusabali.com-terdakwa-kabur-minta-ditahan-di-tabanan

Sidang kasus narkoba dengan terdakwa I Wayan Murdana alias Lengkong, 40, di PN Denpasar, Senin (22/5), ditunda majelis hakim.

Pecatan Polisi Bantah Jadi Otak Kaburnya Tahanan BNNP Bali


DENPASAR, NusaBali
Masalahnya, terdakwa masih menjalani pemeriksaan di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, terkait aksi nekatnya kabur dari sel tahanan. Terdakwa Wayan Murdana sendiri minta ditahan di LP Tabanan, setelah nanti divonis pengadilan, dengan alasan keselamatan dirinya.

Sidang dengan majelis hakim pimpinan Sutrisno di PN Denpasar, Senin kemarin, seharusnya mengagendakan pembacaan pledoi (pembelaan) dari terdakwa Wayan Murdana, yang sebelumnya dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, JPU Peggy Elen Bawaean meminta sidang kemarin ditunda, dengan alasan tak bisa menghadirkan terdakwa. “Terdakwa baru ditangkap dan sekarang masih diperiksa di BNNP,” tegas Peggy Elen.

Majelis hakim lalu menanyakan kuasa hukum terdakwa, Benny Hariono terkait kesiapan pembelaan terdakwa. “Yang Mulia, untuk pledoi nanti kami akan buat dari kuasa hukum dan juga dari terdakwa sendiri. Kami mohon waktu satu pekan untuk menyiapkan,” tegas Benny yang diamini majelis hakim yang menunda sidang hingga, Senin (29/5) mendatang.

Ditemui di luar persidangan, Benny mengatakan permohonan penahanan di Lapas Tabanan dan bukan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kuta Utara, Badung sesuai dengan permintaan terdakwa yang ditemui di tahanan BNNP Bali setelah ditangkap petugas di Lombok, NTB. “Klien kami (Lengkong, red) mohon kepada majelis hakim supaya bisa menjalani masa penahanan di tahanan BNNP sampai selesai sidang. Dan setelah sidang selesai, klien kami mohon kepada Ketua PN Denpasar dan majelis hakim supaya bisa menjalani hukuman di Lapas Tabanan,” jelas Benny.

Dijelaskannya, Lengkong sangat keberatan jika dirinya ditempatkan di Lapas Kerobokan. Pasalnya Lengkong mengaku mendapat ancaman langsung dari salah satu narapidana Lapas Kerobokan. Ancaman tersebut dianggap membahayakan nyawa mantan polisi Dit Narkoba Polda Bali ini.

Ancaman ini sendiri terkait keberadaan Lengkong yang sempat membantu BNNP Bali membongkar sindikat pengedar narkoba di Lapas Kerobokan. “Kami mendudukkan terdakwa sebagai justice colabolator yang membongkar beberapa jaringan di Lapas Kerobokan. Sehingga kami sangat keberatan jika terdakwa ditempatkan di Lapas Kerobokan karena keselamatan terdakwa akan terancam,” papar pengacara muda ini.

Selain itu, Benny juga membantah pemberitaan media selama ini yang menyebut Lengkong sebagai otak pelarian empat napi dari tahanan BNNP Bali beberapa waktu lalu. Ia menyebut Lengkong hanya diajak tahanan lainnya untuk ikut melarikan diri. “Jadi dia juga diancam kalo tidak ikut melarikan diri,” ujar Benny.

Ia mengatakan setelah kabur, empat tahanan BNNP Bali ini terpisah. Lengkong sendiri memilih kabur ke Lombok dengan menggunakan sampan milik nelayan. Benny mengatakan Lengkong akhirnya menginformasikan keberadaannya kepada salah satu penyidik BNNP berinisial Kompol D yang akhinya datang menangkap Lengkong di salah satu hotel di Lombok. “Waktu memberitahukan keberadaannya, dia juga meminta perlindungan kepada BNNP,” pungkasnya. *rez

Komentar