nusabali

Langgar Kuota PPDB, Pidana Menanti

  • www.nusabali.com-langgar-kuota-ppdb-pidana-menanti

Menjelang tahun ajaran baru 2017/2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menyiapkan aturan baru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di masing-masing tingkat.

SINGARAJA, NusaBali

Bahkan melalui Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, diatur ketat pra syarat penerimaan siswa baru. Sanksi tegas berupa sanksi pidana pun disiapkan bagi sekolah yang memaksakan menerima siswa melebihi kuota yang telah ditetapkan.

Hal tersebut ditegaskan kembali oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng Gede Suyasa. Dikatakan bahwa dalam  penerimaan siswa baru tahun ini sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Bahkan ketentuan tersebut juga dilengkapi dengan persentase yang akan digunakan dalam kajian dan pertimbangan penerimaan siswa baru.

Untuk jenjang SMP dan SD yang saat ini kewenangannya ada di tangan Pemerintah Daerah, penerimaan peserta didik baru paling banyak akan ditentukan oleh zonasi sebesar 90 persen dari total kuota yang dibuka. Penerimaan peserta didik akan mempertimbangkan jarak terdekat rumah mereka dengan sekolah. “Untuk SD itu tiga kilometer, untuk SMP 6 kilometer. Tetapi kalau misalnya banyak yang tinggal kurang dari batas maksimal, maka akan diseleksi lagi yang terdekat, begitu juga sebaliknya,” ujar Suyasa.

Pertimbangan terbesar dari jarak sekolah dengan rumah ini dijelaskan olehnya bertujuan untuk meratakan jumlah siswa di seluruh sekolah yang ada. Apalagi selama ini banyak siswa yang berjubel di sekolah-sekolah favorit yang ujung-ujungnya membuat sekolah tersebut over kapasitas dan terpaksa membuka kelas baru.

Hal tersebut juga telah ditegaskan oleh Suyasa kepada masing-masing pimpinan sekolah yang ada di Buleleng. Terlebih dalam Permendikbud tersebut diatur lengkap jumlah rombongan belajar di masing-masing tingkat sebanyak 11 rombongan belajar yang terdiri dari 33 orang siswa. Hal tersebut berlaku untuk jenjang SMP. Sedangkan untuk jenjang SD, satu kelas hanya boleh diisi oleh 20-28 siswa saja.

“Sekarang aturan sudah ada, kalau masih ada yang ngeyel, tinggal menunggu sanksinya. Bahkan sekarang ada sanksi pidana bagi yang menyalahi aturan itu, selain juga sanksi teguran, tertulis hingga pembebasan jabatan sementara,” imbuh dia.

Selanjutnya pertimbangan lainnya dalam penerimaan peserta didik baru tahun ini lima persen dari jalur prestasi. Mereka yang memilih jalur ini juga akan diseleksi secara ketat untuk memenuhi kuota yang telah ditentukan. Dan sisanya sebanyak 5 persen akan diprioritaskan kepada mereka yang orang tuanya pindah mendadak. Baik karena tugas, bencana alam maupun pindah tempat tinggal.

Sementara itu kuota untuk peserta didik yang kurang mampu tahun ini tidak ditentukan dalam Permendikbud seperti tahun sebelumnya yang menempati kuota 20 persen. Namun kriteria itu disebutnya otomatis akan masuk jika sistem zonasi terapkan dengan benar.

Pihaknya pun berharap dengan adanya aturan baru ini seluruh masyarakat dan sekolah yang ada dapat mentaatinya.  Terlebih saat ini di Buleleng khususnya di jenjang SD dan SMP, ketersediaan guru yang diisi oleh guru kontrak sudah merata. Dengan kondisi tersebut masyarakat pun diharap tidak lagi memandang satu sekolah dengan satu mata. Karena saat ini semua sekolah sama dengan fasilitas dan tenaga pengajarnya yang sudah merata.  Sedangkan untuk tingkat SMA/SMK pihaknya enggan untuk berkomentar karena saat ini kewenangannya ada di provinsi. *k23

Komentar