nusabali

Satpol PP Diminta Tertibkan Pelanggar Jalur Hijau

  • www.nusabali.com-satpol-pp-diminta-tertibkan-pelanggar-jalur-hijau

Pansus II DPRD Jembrana menggelar inspeksi mendadak (sidak) kawasan jalur hijau, Senin (22/5).

NEGARA, NusaBali

Melihat maraknya pelanggaran, Pansus mendesak Satpol PP menertibkan para pelanggar jalur hijau. Penertiban ini diharapkan segera dituntaskan, sebelum Pansus melanjutkan pembahasan Ranperda tentang perubahan atas Perda No 11 tahun 2006 tentang penetapan jalur hijau.

Pada Ranperda itu, Pemkab Jembrana berencana memperluas kawasan jalur hijau hingga 280,95 hektare. Sehingga kawasan luas jalur hijau yang semula 661,98 hektare menjadi 942,93 hektare. Saat sidak jalur hijau ke kawasan timur Kabupaten Jembrana, Pansus II DPRD Jembrana mengajak Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Jembrana dan Satpol PP Jembrana. Daerah yang disasar yakni Desa Pangyangan Kecamatan Pekutatan. Selanjutnya tiga desa di Kecamatan Mendoyo masing-masing Desa Yeh Sumbul, Desa Yehembang Kangin, dan Desa Yehembang.

Ketua Pansus II, Ida Bagus Susrama mengatakan, berdasarkan Perda No 11 tahun 2006 tentang Penetapan Jalur Hijau di Kabupaten Jembrana, ada 249 pelanggaran. Pelanggaran murni atau melanggar setelah ada Perda sebanyak 17 pelanggar. Satpol PP ditugaskan menertibkan 17 pelanggar ini. “Panggil mereka dan tindak. Kami tidak mau ada pelanggaran,” kata Susrama yang juga Ketua Komisi C DPRD Jembrana ini.

Wakil Ketua Pansus, I Putu Kama Wijaya menilai para pelanggar Perda jalur hijau itu terkesan dibiarkan. Seperti di Desa Yehembang, di jalur menuju Pura Dang Kahyangan Rambutsiwi, ada bangunan tempat tinggal dan usaha mebel berbentuk semi permanen. Dari keterangan sejumlah warga setempat, bangunan di atas tanah milik seorang warga asal Jimbaran, Badung itu didirikan secara bertahap. Pembangunannya semakin luas mengindikasikan Satpol PP Jembrana lemah dalam pengawasan. “Kami minta Satpol PP bergerak. Mereka punya SOP (Standar Operating Procedur). Jika membandel, bongkar!” tegas Kama Wijaya.

Menurut Kama Wijaya, jalur hijau dilabrak mengindikasikan ada celah pihak lain. Apalagi pada bangunan tempat tinggal serta usaha mebel itu terpasang instalasi listrik. “Kami minta OPD terkait koordinasi. Jika listrik tidak masuk di kawaan jalur hijau, tidak mungkin orang mau membangun,” sebutnya. Ditambahkan, di Desa Yehembang ia melihat tiang listrik di kawasan jalur hijau yang disebutnya melabrak Perda. “Kami pantau perkembangan tindakannya,” tegas politisi Demokrat ini.

Pansus menyarankan kawasan jalur hijau dekat pantai yang masuk kawasan objek wisata dibebaskan memanjang seluas 80 meter dari sempadan pantai sepanjang 100 meter. Tujuannya agar dapat digunakan menunjang pembangunan wisata setempat. “Ada batas 180 meter ke utara pantai tempat wisata, baru jalur hijau,” tegasnya. Dijelaskan, untuk 80 meter untuk menarik investor dalam mendukung perkembangan wisata.

Sementara Kasat Pol PP Jembrana, I Gusti Ngurah Rai Budhi akan menyikapi masukan Pansus. Ia memastikan bertindak sesuai SOP dengan mendahulukan membuatkan surat pernyataan, sebelum memberikan teguran. Jika membandel akan diberikan tindakan.  *ode

Komentar