nusabali

Lima Kecamatan di Tabanan Zona Merah Rabies

  • www.nusabali.com-lima-kecamatan-di-tabanan-zona-merah-rabies

Lima dari 10 kecamatan di Kabupaten Tabanan ditetapkan sebagai zona merah rabies. Pasalnya, di 5 kecamatan itu pernah terjadi kasus gigitan anjing positif rabies.

TABANAN, NusaBali

Kelimanya yakni Kecamatan Penebel, Kecamatan Tabanan, Kecamatan Kediri, Kecamatan Selemadeg, dan Kecamatan Pupuan. Vaksin rabies massal ke VIII pun difokuskan menyasar lima kecamatan zona merah rabies itu.

Kasi Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Tabanan, I Gusti Ngurah Wiksuara, 54, menjelaskan, vaksinasi HPR (hewan pembawa rabies) ditargetkan 70.000 hewan baik pada anjing, kera, dan kucing. Ditambahkan, ada 5 kecamatan di Kabupaten Tabanan termasuk zona merah rabies. Fokus vaksin menyasar Desa Banjar Anyar dan Desa Kediri di Kecamatan Kediri. Desa Delod Peken, Desa Dajan Peken, Desa Dauh Peken, dan Desa Sesandan di Kecamatan Tabanan.

Selanjutnya Desa Bajera Utara dan Desa Bajera di Kecamatan Selemadeg. Desa Batungsel, Desa Karyasari, dan Desa Belimbing di Kecamatan Pupuan. Sementara di Kecamatan Penebel menyasar Desa Jatiluwih, Desa Senganan, dan Desa Babahan. “Kami fokuskan di lima kecamatan yang pernah terjadi kasus gigitan anjing positif rabies. Lima kecamatan lainnya juga kami sasar vaksin massal,” beber Wiksuara.

Vaksin rabies massal ini melibatkan 100 petugas. Ada tiga petugas yang dibentuk yakni petugas reguler menyasar vaksinasi ke desa setiap hari kecuali hari libur. Petugas A-Team menyasar anjing yang tidak terjangkau oleh petugas reguler, dan petugas vaksinator desa menyisir anjing-anjing yang belum tervaksin. “Kami terus berupaya perangi rabies,” tutur Wiksuara.

Hingga tanggal 19 Mei 2017, vaksinasi HPR keseluruhan di Tabanan mencapai 9.978. Menurut Wiksuara, penanggulangan rabies dari tahun ke tahun bisa diatasi. Pada tahun 2015 jumlah anjing positif rabies 57 ekor, di tahun 2016 sebanyak 29 ekor, dan di tahun 2017 per bulan Mei, 4 ekor anjing. Wiksuara mengatakan, petugas vaksinasi datang ke bale banjar sesuai jadwal di setiap kecamatan. Peliharaan HPR wajib divaksin agar tidak menimbulkan risiko fatal. “Kami sarankan warga bawa peliharaannya ke bale banjar masing-masing untuk divaksin,” tandasnya.  *d

Komentar