nusabali

Setelah Kabur dari Kantor BNN, 4 Tahanan Sempat Pergi ke Desa Bualu

  • www.nusabali.com-setelah-kabur-dari-kantor-bnn-4-tahanan-sempat-pergi-ke-desa-bualu

Satu dari empat tahanan kasus narkoba yang kabur dan kemudian berhasil ditangkap petugas, Hery Agus Sugiono, 56, blak-blakan menceritakan pelariannya dari ruang penahanan Kantor BNN Provinsi Bali, Selasa (16/5) subuh.

Kabur Atas Inisiatif Wayan Murdana, Sang Pecatan Polisi


AMLAPURA, NusaBali
Tersangka asal Malang, Jawa Timur ini sempat pergi bersama 3 rekannya ke Desa Bualu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung sebelum kemudian menuju Karangasem dan akhirnya tertangkap.

Kisah ini dipaparkan Hery Agus Sugiono di Mapolres Karangasem, Rabu (17/5). Agus Sugiono menyebutkan, dia dan tiga rekannya kabur dari Kantor BNN Provinsi Bali di Jalan Kamboja Denpasar melalui ventilasi kamar mandi tahanan. Mereka kabur atas inisiatif I Wayan Murdana alias Lengkong, 40, terdakwa kasus narkoba asal Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

Menurut Agus Sugiono, Wayan Murdana pula yang menjebol ventilasi kamar mandi tahanan. Setelah semua tahanan keluar, Mudarna masih sempat memasang kembali ventilasi yang dibobolnya. Kemudian, setelah keempat tahanan berada di luar, mereka bersama-sama pergi ke Desa Bualu. Nah, dari Desa Bualu itulah, mereka kemudian berpencar.

Agus Sugiono pergi ke Karangasem bersama I Wayan Putu Semara Yasa, 33, tahanan narkoba asal Desa Tegallinggah, Kecamatan Karangasem. Sedangkan dua tahanan lainnya, Wayan Murdana (asal Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak) dan Feri Ariadi, 27 (asal Mataram, NTB) pergi ke tempat berbeda.

“Kami berdua pergi ke Karangasem naik taksi, setelah diberi bekal sebesar Rp 700.000 oleh Wayan Murdana. Kami langsung menuju Banjar Biok, Desa Tumbu,” jelas Agus Sugiono. Mereka tiba di lokasi yang berada di sebelah utara Objek Wisata Taman Sukasada Ujung itu, Selasa sore pukul 17.00 Wita.

Sore itu, Semara Yasa pinjam sepeda motor ke temannya untuk membeli sate buat mereka makan berdua. Sedangkan Agus Sugiono menunggu di pinggir jalan Banjar Biok, Desa Tumbu. Sial, sekitar 10 menit kemudian, datang personel Polres Karangasem bersama petugas BNN Provinsi Bali menangkap Agus Sugiono. Sebaliknya, Semara Yasa yang membeli sate berhasil kabur.

Agus Sugiono sendiri sempat dikeler petugas ke Desa Seraya Timur, Kecamatan Karangasem untuk mengejar Semara Yasa. Pasalnya, setelah dilacak melalui ponselnya, Semara Yasa terdeteksi berada di Desa Seraya Timur. Namun, hingga Rabu kemarin, Semara Yasa belum tertangkap.

Sementara itu, Wayan Murdana yang merupakan pecatan polisi dan sudah dituntut 10 tahun penjara selaku terdakwa kasus narkoba, seharusnya ditahan di LP Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Namun, oleh kejaksaaan, terdakwa asal Desa Pejarakan, Gerokdak ini malah dititipkan ke tahanan BNN Provinsi Bali.

Sumber NusaBali menyebutkan, penahanan di LP Kerobokan sesuai dengan penetapan majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Murdana di PN Denpasar. “Dalam penetapan, Murdana ditahan di LP Kerobokan. Tapi kenyataannya ditahan di Kantor BNN Provinsi Bali,” ungkap sumber di pengadilan, Rabu kemarin.

Nah, penahanan di BNN Provinsi Bali ini menjadi sorotan, karena diduga menyalahi aturan. Informasinya, Murdana dititipkan ke tahanan BNN Provinsi Bali atas permintaan keluarga yang khawatir mantan anggota Dit Narkoba Polda Bali ini berada dalam ancaman jika ditahan di LP Kerobokan. Atas dasar itulah, Murdana akhirnya dititipkan ke tahanan BNN Probinsi Bali.

Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, IGNA Kusumayasa Diputra, membenarkan terdakwa Murdana dititip ke tahanan BNN Provinsi Bali atas permintaan keluarga. “Katanya dia dapat ancaman kalau di LP Kerobokan. Jadi, untuk memperlancar sidang kami titipkan ke tahanan BNNP Bali,” terang Kusumayasa saat dikonfirmasi NusaBali di Denpasar, Rabu kemarin.

Dia mengatakan tidak ada masalah jika Murdana dititipkan di BNN. Namun, jika nanti hakim sudah memutuskan perkara ini, barulah Murdana wajib berada di LP Kerobokan. Menurut Kusumayasa, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap keluarga dan pacar terdakwa Murdana, yang sempat menjenguknya saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Denpasar, Senin (15/5). Namun, Kusumayasa mengatakan tidak tahu hasil pemeriksaan tersebut. *k16,rez

Komentar