nusabali

Pengaturan Ketinggian Masih Pro dan Kontra

  • www.nusabali.com-pengaturan-ketinggian-masih-pro-dan-kontra

Rancangan Perda Mineral dan Pertambangan (Minerba) Provinsi Bali batal diketok palu dalam rapat paripurna internal DPRD Bali, Rabu (26/4) siang kemarin.

Perda Minerba Batal Diketok Palu

DENPASAR, NusaBali
Dalam paripurna internal yang dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama masih ada pro dan kontra soal batas ketinggian zona penambangan. Batasan ketinggian penambangan yang tidak diatur dalam Ranperda menjadi persoalan. Dengan demikian, Ranperda tersebut dipastikan akan dikaji lagi dan tidak disampaikan dalam bentuk laporan Pansus Perda Minerba ke sidang paripurna, Kamis (27/4) hari ini.

Rapat kemarin sempat memunculkan berbagai interupsi dari anggota dewan, terutama yang berasal dari dapil Kabupaten Karangasem yang memang banyak terdapat kawasan pertambangan. Ni Made Darmini misalnya, meminta adanya penambahan batas ketinggian DPL (Dari Permukaan Laut). Batas ketinggian yang awalnya dari 500 DPL agar dinaikkan menjadi 700 DPL. Sebab, ada masyarakat yang punya lahan di Karangasem tidak bisa ajukan izin galian karena adanya batas ketinggian 500 DPL. “Kalau bisa ditambahkan menjadi 700 DPL. Di daerah kami di Desa Selat Kecamatan Selat, mereka (pengusaha) tetap tidak bisa mencari izin dan menggarap lahan mereka. Karena mereka tidak bisa mengajukan izin sampai sekarang,” ujar Srikandi PDIP ini.

Darmini pun kemudian meminta pengesahan Perda Minerba supaya ditunda dulu sampai ada kajian mendalam dengan pengaturan zona-zona termasuk batas DPL. Anggota Komisi II ini ngotot ada kajian lagi dan pengaturan batas ketinggian. “Kami minta tunda saja dulu, sampai ada kajian yang mendalam,” tambah Darmini.  

Anggota DPRD Bali dapil Karangasem dari Fraksi PDIP, I Nyoman Oka Antara juga angkat bicara. Oka Antara mengatakan, kawasan galian C yang ada di Karangasem ada di sekeliling Gunung Agung yang rawan akan mengalami kerusakan lingkungan. “Kalau sekarang 500 DPL sudah ada di pinggang Gunung Agung. Kaji ini. Jangan sampai setelah ada bencana masyarakat saling salahkan. Dari sisi lingkungan dikaji dulu. Dalam Perda Minerba dimasukkan dulu aturannya soal batas ketinggiannya secara jelas dan tertulis. Kami dari Karangasem menerima aspirasi 500 DPL dipertahankan. Harus ada kajian lingkungannya,” ujar Oka Antara.

Sementara anggota Pansus Perda Minerba dari Fraksi Demokrat I Wayan Adnyana mengatakan, pengaturan ketinggian memang tidak ada dalam Ranperda. Kata Adnyana, semenjak UU 23 Tahun 2014, Provinsi Bali diberikan kewenangan dalam penertiban pertambangan, sehingga ada penertiban yang tidak berizin. “Setelah ditelusuri ternyata karena mereka tidak memenuhi syarat ketinggian. Tetapi bagi kami kita target Perda Minerba ini tetap diagendakan pengesahan,” ujar Adnyana.

Atas kondisi ini, Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama yang memimpin rapat akhirnya tetap memutuskan menunda dulu pengesahan Ranperda Minerba, sembari menunggu perbaikan. Pertimbangannya menurut Adi Wiyatama, Ranperda Minerba tidak harus disahkan mendesak. “Kita tidak perlu tegesa-gesa. Lebih baik kita perbaiki dulu. Ditunda saja dulu,” tegas mantan Bupati Tabanan ini sembari langsung menutup rapat dengan mengetok palu pimpinan.

Sementara Ketua Pansus Ranperda Minerba, Ida Bagus Gde Udiyana usai rapat kemarin mengatakan, pengaturan DPL diatur dalam Perda Kabupaten Karangasem. Pihaknya menangkap dalam rapat ada memang kecemburuan dan ketidakadilan dari masyarakat pemilik lahan di Karangasem, karena ketidakluasaan melakukan aktivitas pertambangan. “Satu sisi permintaan akan material galian sangat tinggi. Sementara kepastian hukum tidak ada,” ujar politisi Golkar asal Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan ini.

Udiyana menambahkan, pengaturan pertambangan bukan logam saat ini diatur melalui UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang diatur Provinsi Bali. Tetapi pemanfaatan ruangnya tetap ada di Pemkab Karangasem. “Soal keberadaan lingkungan yang disampaikan teman-teman dewan tetap diakomodir. Pura yang ada di kawasan Gunung Agung- Besakih tetap diperhatikan,” tegas mantan Ketua Komisi B DPRD Denpasar 2004-2009 ini.

 Udiyana mengatakan, intinya ada kekhawatiran dan kecemasan kalau tidak adanya pengaturan dalam Ranperda Minerba ini. “Tetapi kajian kita sesuai dengan undang-undang diatasnya, holistik dan komprehensif. Pansus memberikan keleluasaan tidak memberikan batasan, karena UU memang tidak ada memberlakukan batasan. Azas keadilan pemerataan. Kalaupun ada itu diatur di Karangasem,” ujar Udiyana.

“Azas keadilan kan memang ada keinginan masyarakat, supaya lahan mereka tergali karena lahan mereka tidak bisa ditanami. Kalau cuma dibatasi 500 DPL. Tetapi di atas 500 DPL protes karena tidak adil. Kita akan kaji lagi dengan libatkan dengan para stakeholder,” ujar Udiyana. * nat

Komentar