nusabali

Anggota BNN Disidang Kasus Narkoba

  • www.nusabali.com-anggota-bnn-disidang-kasus-narkoba

Terdakwa mengaku diperintah menempel shabu oleh Badrus dan dijanjikan upah Rp 50 ribu per paket.

DENPASAR, NusaBali
Anggota Polda Bali yang bertugas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Wayan Murdana alias Lengkong, 40, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena tersangkut kasus narkoba, Kamis (23/3). Murdana didakwa mengedarkan narkoba jenis shabu-shabu. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peggy E Bawegan menyatakan terdakwa menguasai 13,05 gram bruto shabu untuk diedarkan.

Terdakwa ditangkap petugas BNN Kabupaten Badung pada 24 Januari lalu di kamar kosnya, Lantai II No 322 Bagus Jaya Residence di Jalan Gunung Tangkuban Perahu No I, Banjar Tegal Buah, Desa Padangsambian Kelod, Denpasar Barat. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada transaksi narkoba di tempat tinggal terdakwa. Ketika tahu didatangi petugas, terdakwa kaget dan ketakutan lalu membuang 19 paket shabu dalam bungkusan klip plastik dari lantai II. “Terdakwa melawan hukum karena menjadi perantara jual beli shabu yang beratnya melebihi 5 gram,” tegas JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Edwin Djong.

Mengetahui terdakwa membuang sesuatu, petugas langsung mengajak oknum polisi nakal itu turun ke lantai satu untuk mengambil barang yang dibuangnya. Setelah klip plastik itu dibuka, ternyata di dalamnya berisi 19 paket shabu. Terdakwa mengaku mendapat barang terlarang tersebut dari seorang bernama Badrus yang kini telah dinyatakan sebagai DPO.

Kepada petugas BNN Kabupaten Badung, terdakwa mengakui bahwa awalnya dia dihubungi oleh Badrus untuk bertemu di sekitar Pasar Wangaya di Jalan Kartini, Denpasar, pada 22 Januari 2017 sekitar pukul 15.00 Wita. Saat bertemu itu, Badrus langsung menyerahkan bungkusan plastik klip berisikan shabu itu kepada terdakwa yang kemudian dibawa ke kamar kosnya. Badrus kemudian menghubungi terdakwa melalui handphone dan menyuruhnya menempel di pinggir Jalan Tangkuban Perahu.

Mendapat perintah itu, sekitar pukul 20.00 Wita, terdakwa langsung mendatangi tempat yang disuruh sambil membawa satu paket shabu untuk ditaruh dekat ATM BNI di depan Supermarket Yess, di Jalan Tangkuban Perahu. Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan terdakwa tidak tahu orang yang memesan paket shabu itu. Terdakwa disuruh Badrus lantaran dijanjikan mendapat upah Rp 50 ribu per paket setiap kali menempel shabu sesuai perintah. JPU mendakwa terdakwa dengan dua pasal yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. * rez

Komentar